TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menunggu kebijakan pemerintah terkait beroperasinya kereta api lokal saat larangan mudik pada (6/5/2021) hingga (17/5/2021).
Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiantoro mengatakan belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait beroperasinya kereta api lokal saat larangan mudik.
Namun hingga saat ini semua perjalanan kereta api masih beroperasi hingga tanggal (5/5).
"Tapi kalau tanggal (6/5) saya belum bisa berbicara," ujarnya saat dihubungi tribun jateng, Selasa (20/4/2021).
Kris menuturkan biasanya pemerintah mengeluarkan kebijakan secara mendadak.
Namun dirinya sudah mendapat kabar akan ada surat edaran lagi dari Menteri Perhubungan.
"Surat edaran edaran tersebut dipastikan merubah surat edaran sebelumnya. Namun edaran itu hingga saat ini belum keluar," tuturnya.
Kris, membandingkan pada tahun sebelumnya di masa pandemi, perjalanan kereta api masih diperbolehkan. Namun tahun ini masih menunggu kebijakan dari pemerintah.
"Tahun kemarin hanya dibatasi jumlah penumpang dan pembatasan perjalanan kereta api. Kalau tahun ini semuanya," tuturnya.
Terkait jumlah penumpang, Kris mengatakan hingga saat ini belum menunjukkan peningkatan.
Rata-rata jumlah penumpang di 19 Stasiun hanya 417 penumpang.
"Jumlah penumpang masih landai hingga saat ini," ujarnya.
Begitu juga dengan pengirim kargo. Ia mengataka hingga saat pengiriman kargo juga belum menunjukkan peningkatan yang signifikan.
"Kemarin Badan Pusat Statistik (BPS) minta data kargo. Saya lihat juga masih landai," tandasnya.
Baca juga: Harga Tiket Masuk Lokawisata Baturraden Terbaru 2021, Wisata di Lereng Gunung Slamet Berudara Sejuk
Baca juga: 8 Takjil Khas Nusantara yang Cocok Buat Kudapan Buka Puasa, dari Kicak hingga Jejongkong
Baca juga: Menu Buka Puasa: Tips Memasak Kangkung Agar Tetap Hijau dan Tidak Layu
Baca juga: Daftar Lengkap 8 Wilayah Aglomerasi yang Diperbolehkan Mudik Lokal
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul PT KAI Tunggu Kebijakan Operasional Kereta Lokal saat Larangan Mudik Diberlakukan