TRIBUNTRAVEL.COM - Banyak penumpang kereta api masih bertanya-tanya, apakah boleh duduk di kursi lain yang kosong saat perjalanan?
Pertanyaan ini kerap muncul karena tidak sedikit penumpang kereta merasa lebih nyaman jika pindah kursi.
Baca juga: Itinerary Liburan Berdua ke Jogja 3 Hari 2 Malam, Bujet Rp 1,4 Juta Sudah Hotel & Kereta PP
Baca juga: Cara Pesan Tiket Kereta Api Jika e-KTP Hilang, Bawa Dokumen Ini & Gak Perlu Panik
Namun, aturan resmi PT Kereta Api Indonesia (KAI) tahun 2025 sudah jelas mengatur posisi duduk penumpang.
Setiap kursi yang tertera di tiket merupakan hak penumpang yang bersangkutan.
Baca juga: Benarkah Tiket Kereta Tak Bisa Dibatalkan? Cek Syarat dan Ketentuan Terbaru 2025
Baca juga: Itinerary Lembang 2 Hari 1 Malam dari Jogja, Bujet Rp 1,5 Juta Berdua Sudah Hotel & Kereta PP
Jika duduk sembarangan, bisa memicu perselisihan dan berpotensi melanggar aturan.
Lalu, bagaimana jika kursi kosong dan penumpang ingin pindah?
Wajib Duduk Sesuai Tiket
KAI menegaskan bahwa setiap penumpang wajib duduk sesuai nomor kursi yang tercetak di tiket atau boarding pass.
Aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari manajemen pelayanan dan keselamatan.
Kursi yang sudah dipesan tidak bisa digunakan orang lain.
Jika penumpang duduk sembarangan, bukan hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga berisiko memicu ketegangan antar penumpang.
Karena itu, kondektur akan melakukan pengecekan dan memastikan setiap orang berada di kursi yang benar.
Mau Pindah Kursi? Bisa, Asal Ikuti Aturan
Meski begitu, KAI tetap memberikan opsi bagi penumpang yang ingin pindah kursi.
Ada dua cara resmi yang bisa dilakukan:
Baca tanpa iklan