TRIBUNTRAVEL.COM - Mau pesan tiket kereta api tapi e-KTP hilang? Tenang saja.
Banyak orang masih bingung bagaimana membeli tiket kereta api ketika e-KTP yang menjadi syarat utama hilang atau belum tersedia.
Padahal, ada beberapa alternatif cara pesan tiket yang sudah disediakan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk mempermudah penumpangnya.
Kehilangan e-KTP memang bisa membuat panik, apalagi jika jadwal keberangkatan sudah dekat.
Baca juga: Apakah Tiket Kereta Api Boleh di Screenshot? Ini Penjelasan Resmi KAI Terbaru 2025
Terutama di masa liburan, ketika antrian pembelian tiket lebih padat dan waktu keberangkatan semakin mepet.
Namun tenang dan tidak perlu panik, karena ada solusi praktis yang bisa kamu lakukan agar perjalanan tetap lancar.
Selain e-KTP, ternyata ada dokumen pengganti yang bisa digunakan untuk verifikasi identitas.
Dokumen ini diakui secara resmi oleh PT KAI sehingga penumpang tetap bisa memesan tiket dan naik kereta tanpa kendala.
Baca juga: Cara Bayar Tiket Kereta Api di Indomaret, Lengkap dengan Langkah-Langkahnya
Bahkan, dengan mengikuti prosedur yang benar, kamu tidak perlu khawatir tiket dibatalkan atau keberangkatan terganggu.
Penting bagi calon penumpang untuk mengetahui aturan terbaru ini agar tidak kebingungan saat di stasiun.
Disampaikan secara langsung oleh KAI, mulai 26 Oktober 2021 lalu, pemesanan tiket kereta api wajib menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) bagi WNI.
NIK adalah nomor indentitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Baca juga: 9 Tips Agar Tidak Kehabisan Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2025
NIK berlaku seumur hidup dan selamanya - yang diberikan oleh pemerintah dan diterbitkan oleh instansi pelaksana kepada setiap penduduk, setelah dilakukan pencatatan biodata.
NIK tersebut, selain tercantum pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), juga tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
Tapi kalau misalnya e-KTP hilang kamu tetap bisa memesan tiket kereta api dengan membawa bukti identitas lainnya yang mengandung foto, seperti:
- Paspor
- Surat Ijin Mengemudi (SIM)
- Kartu Pelajar/Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
- Kartu Pegawai
- Buku Nikah
Baca tanpa iklan