Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Naik Kereta Api Duduk di Kursi Lain, Apakah Boleh? Ini Aturan Terbaru KAI 2025

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Duduk di kursi penumpang lain bisa kena teguran, begini aturan lengkap naik kereta api 2025

1. Melalui aplikasi KAI Access

  • Penumpang bisa mengajukan pindah kursi maksimal 2 jam sebelum jadwal keberangkatan.
  • Prosesnya cukup mudah, hanya perlu memilih kursi baru yang tersedia di aplikasi.

2. Melalui loket stasiun

  • Jika sudah terlalu dekat dengan jadwal keberangkatan, penumpang masih bisa mengurus di loket.
  • Batas waktunya maksimal 1 jam sebelum kereta berangkat.

Namun, ada biaya tambahan yang berlaku. 

Penumpang akan dikenakan biaya administrasi sebesar 25 persen dari harga tiket. 

Jika pindah ke kelas yang lebih tinggi, selisih tarif juga harus dibayar. 

Sebaliknya, jika turun kelas, tidak ada pengembalian dana.

Contoh: tiket awal Rp 200.000, maka biaya pindah kursi Rp 50.000. 

Jika pindah ke kursi di kelas bisnis yang lebih mahal, penumpang harus menambahkan selisih tarif.

Baca juga: Itinerary Cirebon 3 Hari 2 Malam dari Semarang, Bujet Rp 1,4 Juta Sudah Termasuk Hotel & Kereta PP

Jangan asal pindah kursi di kereta, ketahui dulu syarat dan ketentuan resmi dari KAI. (dok PT KAI)

Bagaimana Kalau Pindah Kursi di Dalam Kereta?

Di lapangan, ada saja penumpang yang memilih kursi kosong di dalam kereta tanpa prosedur resmi. 
Apakah hal ini boleh?

KAI menegaskan, pindah kursi di dalam kereta hanya diperbolehkan jika ada kesepakatan dengan penumpang lain dan seizin kondektur. 

Artinya, penumpang tidak bisa sembarangan menduduki kursi kosong, karena bisa saja kursi tersebut sudah dipesan oleh penumpang yang naik di stasiun berikutnya.

Mengapa Aturan Ini Diterapkan?

Peraturan ini dibuat untuk melindungi hak setiap penumpang. 

Dengan kursi sesuai tiket, semua orang mendapat kenyamanan yang sama.

Halaman
123