Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Cara Membuat Paspor Online Lewat Aplikasi M-Paspor, Lengkap dengan Syarat dan Biaya Terbaru 2025

Penulis: srirahayu
Editor: Ambar Purwaningrum
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNTRAVEL.COM - Kamu berencana liburan ke luar negeri dalam waktu dekat? 

Atau mungkin kamu butuh paspor untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, atau urusan lainnya?

Baca juga: Cara Membuat Paspor Online 2024: Panduan Lengkap dan Harga Terbaru

Cara Buat Paspor Menggunakan Aplikasi M-Paspor. (tribunnews.com) (tribunnews.com)

Baca juga: Beredar Kabar Biaya Pembuatan Paspor Indonesia Akan Naik Menjadi Rp 650.000, Simak Rinciannya

Tenang, sekarang proses pembuatan paspor jauh lebih mudah dan praktis. 

Kamu tidak perlu antre panjang di kantor Imigrasi, karena kini bisa mengurus semuanya secara online lewat aplikasi M-Paspor.

Baca juga: Pria Tempel 12 Lembar Halaman Paspor dengan Lem, Takut Liburan Rahasianya Ketahuan Istri

Baca juga: AirAsia Tanggapi Video Viral Selebgram Ngamuk gegara Paspor Lecet dan Gak Bisa Terbang

Di artikel ini, kamu akan menemukan panduan lengkap mulai dari pengenalan aplikasi M-Paspor, syarat dokumen yang harus disiapkan, tahapan pengajuan, hingga daftar biaya pembuatan paspor terbaru tahun 2025.

Apa Itu M-Paspor?

M-Paspor adalah aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia yang memudahkan masyarakat dalam mengurus paspor secara digital. 

Melalui aplikasi ini, kamu bisa mendaftar, mengunggah dokumen, memilih jadwal kedatangan ke kantor Imigrasi, dan melakukan pembayaran dengan lebih cepat dan efisien.

Kelebihan Menggunakan M-Paspor:

- Proses lebih cepat dan hemat waktu

- Bisa daftar dari mana saja, kapan saja

- Pilihan jadwal fleksibel sesuai kebutuhanmu

- Tidak perlu antre manual

- Pembayaran bisa dilakukan secara online

Baca juga: Viral Idol Kpop Wanita Tertahan di Bali, Paspor Disita Pihak Imigrasi, Diduga Syuting Tanpa Izin

Syarat Dokumen untuk Membuat Paspor

Halaman
1234