B. Pengisian Formulir dan Unggah Dokumen
4. Pilih jenis paspor yang kamu inginkan:
- Paspor biasa non-elektronik (reguler)
- Paspor elektronik (e-paspor)
- Pilihan masa berlaku 5 tahun atau 10 tahun
5. Pilih lokasi kantor Imigrasi terdekat sesuai tempat tinggal kamu.
6. Unggah semua dokumen persyaratan secara digital (dalam format JPG atau PDF).
7. Lengkapi data diri secara akurat: nama lengkap, NIK, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, serta kontak darurat.
8. Jika kamu sudah tahu negara tujuan, masukkan informasi tersebut untuk memperjelas tujuan pembuatan paspor.
C. Jadwal dan Pembayaran
9. Pilih tanggal dan jam untuk datang ke kantor Imigrasi untuk foto dan wawancara.
10. Setelah memilih jadwal, kamu akan mendapatkan kode billing.
11. Lakukan pembayaran biaya paspor maksimal 2 jam setelah kode billing muncul.
Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, mobile banking, atau kanal pembayaran lain yang bekerja sama dengan sistem M-Paspor.
12. Hadiri jadwal yang sudah kamu pilih dengan membawa:
- Bukti pendaftaran dari aplikasi
- Semua dokumen asli yang telah diunggah
Biaya Pembuatan Paspor Terbaru Tahun 2025
Mengutip dari situs resmi imigrasi.go.id, berikut daftar tarif pembuatan paspor:
| Jenis Layanan | Masa Berlaku | Biaya |
| Paspor Biasa Non Elektronik | 5 Tahun | Rp 350.000 |
| Paspor Biasa Non Elektronik | 10 Tahun | Rp 650.000 |
| Paspor Elektronik (E-Paspor) | 5 Tahun | Rp 650.000 |
| Paspor Elektronik (E-Paspor) | 10 Tahun | Rp 950.000 |
| Layanan Percepatan (selesai di hari yang sama) | Tambahan Rp 1.000.000 | |
| Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI | Rp 100.000 | |
| PLP untuk WNA | Rp 150.000 |
Catatan: E-paspor bisa digunakan untuk ke Jepang tanpa visa (bebas visa selama 15 hari), cocok buat kamu yang ingin liburan ke sana!
Tips Tambahan agar Proses Lancar
Gunakan jaringan internet yang stabil saat mengunggah dokumen.
Pastikan dokumen tidak buram atau terpotong.
Datang tepat waktu sesuai jadwal agar proses cepat selesai.
Gunakan pakaian rapi saat datang ke kantor Imigrasi untuk pengambilan foto.
Simpan bukti pembayaran dan bukti pendaftaran sebagai dokumen penting.
Srirahayu/TribunTravel
Baca tanpa iklan