Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Cara Membuat Paspor Online 2024: Panduan Lengkap dan Harga Terbaru

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNTRAVEL.COM - Membuat paspor kini semakin mudah dengan layanan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. 

Kamu tidak perlu lagi menghabiskan waktu lama untuk antre di kantor imigrasi. 

Baca juga: Tarif Paspor Biasa dan e-Paspor 2024 Naik, Cek Harga Terbaru

Isi paspor Indonesia (( 7free ( talk ))/wikipedia)

Baca juga: Beredar Kabar Biaya Pembuatan Paspor Indonesia Akan Naik Menjadi Rp 650.000, Simak Rinciannya

Proses pendaftaran hingga pengunggahan dokumen bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi M-Paspor. 

Layanan M-Paspor dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin bepergian ke luar negeri, baik untuk liburan, pendidikan, pekerjaan, maupun keperluan lainnya.

Baca juga: Pria Tempel 12 Lembar Halaman Paspor dengan Lem, Takut Liburan Rahasianya Ketahuan Istri

Baca juga: Syarat Penerbangan Internasional 2024, Paspor Jangan Sampai Ketinggalan

Dalam artikel ini, kamu akan menemukan panduan lengkap dan langkah-langkah praktis untuk membuat paspor secara online. 

Pastikan kamu membaca hingga selesai agar proses pengajuan paspor berjalan lancar tanpa kendala.

Baca juga: AirAsia Tanggapi Video Viral Selebgram Ngamuk gegara Paspor Lecet dan Gak Bisa Terbang

Persyaratan Membuat Paspor

Sebelum memulai proses pengajuan, penting untuk mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi.

Dengan memahami dokumen apa saja yang diperlukan, kamu bisa mempersiapkannya lebih awal dan menghindari kendala saat proses pendaftaran.

Berikut ini sejumlah dokumen yang harus kamu persiapkan sebelum membuuat paspor secara online.

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP), pastikan KTP kamu masih berlaku.

2. Kartu Keluarga (KK), ini penting untuk membuktikan hubungan keluarga.

3. Dokumen Pendukung, seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

4. Surat Pewarganegaraan, jika kamu adalah orang asing yang sudah menjadi WNI.

5. Surat Ganti Nama, jika kamu pernah mengganti nama, lampirkan surat resmi dari pejabat yang berwenang.

Halaman
123