Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Beredar Kabar Biaya Pembuatan Paspor Indonesia Akan Naik Menjadi Rp 650.000, Simak Rinciannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor Indonesia

TRIBUNTRAVEL.COM - Berencana untuk mengajukan permohonan paspor? Jika iya, ada kabar penting yang perlu kamu ketahui. 

Biaya pembuatan paspor dikabarkan akan naik secara signifikan menjadi Rp 650.000 untuk masa berlaku 10 tahun. 

Baca juga: Pria Tempel 12 Lembar Halaman Paspor dengan Lem, Takut Liburan Rahasianya Ketahuan Istri

Ilustrasi paspor Indonesia untuk dokumen lintas negara (Flickr/tvisa)

Baca juga: Syarat Penerbangan Internasional 2024, Paspor Jangan Sampai Ketinggalan

Informasi ini bersumber dari Peraturan Presiden (PP) terbaru yang dirilis oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024. 

Dalam artikel ini, kita akan membahas rincian biaya terbaru, termasuk jenis paspor yang tersedia dan informasi penting lainnya yang perlu kamu persiapkan sebelum mengajukan permohonan.

Baca juga: AirAsia Tanggapi Video Viral Selebgram Ngamuk gegara Paspor Lecet dan Gak Bisa Terbang

Baca juga: Viral Idol Kpop Wanita Tertahan di Bali, Paspor Disita Pihak Imigrasi, Diduga Syuting Tanpa Izin

Informasi Terbaru Tentang Peraturan Paspor

Salinan PP Nomor 45 Tahun 2024 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah beredar di media sosial, khususnya di platform X (sebelumnya Twitter). 

Satu akun, @sir_amirsyarif, mengunggah potongan gambar yang menunjukkan rincian biaya terbaru untuk permohonan paspor pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai kenaikan biaya permohonan paspor. 

Namun, PP Nomor 45 Tahun 2024 menjelaskan rincian tarif pembuatan paspor terbaru sebagai berikut:

Rincian Biaya Pembuatan Paspor Terbaru

Paspor Biasa Non-Elektronik

Masa berlaku maksimal lima tahun: Rp 350.000 per permohonan

Masa berlaku maksimal 10 tahun: Rp 650.000 per permohonan

Paspor Elektronik

Masa berlaku maksimal lima tahun: Rp 650.000 per permohonan

Halaman
123