TRIBUNTRAVEL.COM - Berencana untuk mengajukan permohonan paspor? Jika iya, ada kabar penting yang perlu kamu ketahui.
Biaya pembuatan paspor dikabarkan akan naik secara signifikan menjadi Rp 650.000 untuk masa berlaku 10 tahun.
Baca juga: Pria Tempel 12 Lembar Halaman Paspor dengan Lem, Takut Liburan Rahasianya Ketahuan Istri
Baca juga: Syarat Penerbangan Internasional 2024, Paspor Jangan Sampai Ketinggalan
Informasi ini bersumber dari Peraturan Presiden (PP) terbaru yang dirilis oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024.
Dalam artikel ini, kita akan membahas rincian biaya terbaru, termasuk jenis paspor yang tersedia dan informasi penting lainnya yang perlu kamu persiapkan sebelum mengajukan permohonan.
Baca juga: AirAsia Tanggapi Video Viral Selebgram Ngamuk gegara Paspor Lecet dan Gak Bisa Terbang
Baca juga: Viral Idol Kpop Wanita Tertahan di Bali, Paspor Disita Pihak Imigrasi, Diduga Syuting Tanpa Izin
Informasi Terbaru Tentang Peraturan Paspor
Salinan PP Nomor 45 Tahun 2024 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah beredar di media sosial, khususnya di platform X (sebelumnya Twitter).
Satu akun, @sir_amirsyarif, mengunggah potongan gambar yang menunjukkan rincian biaya terbaru untuk permohonan paspor pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai kenaikan biaya permohonan paspor.
Namun, PP Nomor 45 Tahun 2024 menjelaskan rincian tarif pembuatan paspor terbaru sebagai berikut:
Rincian Biaya Pembuatan Paspor Terbaru
Paspor Biasa Non-Elektronik
Masa berlaku maksimal lima tahun: Rp 350.000 per permohonan
Masa berlaku maksimal 10 tahun: Rp 650.000 per permohonan
Paspor Elektronik
Masa berlaku maksimal lima tahun: Rp 650.000 per permohonan
Baca tanpa iklan