Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Cara Membuat Paspor Online Lewat Aplikasi M-Paspor, Lengkap dengan Syarat dan Biaya Terbaru 2025

Penulis: srirahayu
Editor: Ambar Purwaningrum
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebelum mulai mengisi formulir di aplikasi M-Paspor, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen berikut ini:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

Wajib masih berlaku dan memiliki data yang sesuai dengan dokumen lainnya.

- Kartu Keluarga (KK)

Digunakan untuk mencocokkan data keluarga dan identitas pribadi.

Salah satu dokumen berikut:

- Akta kelahiran

- Ijazah terakhir

- Buku nikah atau akta perkawinan

- Surat baptis

Dokumen lain yang memuat nama, tempat/tanggal lahir, dan nama orang tua.

- Surat Pewarganegaraan Indonesia

Wajib bagi WNI naturalisasi atau yang memilih kewarganegaraan RI berdasarkan hukum.

- Surat Penetapan Ganti Nama (jika ada)

Dikeluarkan oleh instansi resmi jika kamu pernah mengganti nama secara hukum.

Halaman
1234