Sebelum mulai mengisi formulir di aplikasi M-Paspor, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen berikut ini:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
Wajib masih berlaku dan memiliki data yang sesuai dengan dokumen lainnya.
- Kartu Keluarga (KK)
Digunakan untuk mencocokkan data keluarga dan identitas pribadi.
Salah satu dokumen berikut:
- Akta kelahiran
- Ijazah terakhir
- Buku nikah atau akta perkawinan
- Surat baptis
Dokumen lain yang memuat nama, tempat/tanggal lahir, dan nama orang tua.
- Surat Pewarganegaraan Indonesia
Wajib bagi WNI naturalisasi atau yang memilih kewarganegaraan RI berdasarkan hukum.
- Surat Penetapan Ganti Nama (jika ada)
Dikeluarkan oleh instansi resmi jika kamu pernah mengganti nama secara hukum.
Baca tanpa iklan