TRIBUNTRAVEL.COM - Kamu yang sudah tak sabar ingin liburan ke Kawah Ijen, ada kabar gembira nih.
Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen telah dibuka kembali sejak 8 September 2024.
Dibukanya kembali tempat wisata ini diikuti dengan sederet peraturan dan kebijakan baru yang harus dipatuhi setiap pengunjung.
Adapun kebijakan baru ditetapkan demi menjaga keamanan dan keselamatan pengunjung.
Baca juga: Melihat Batu Lawang di Bondowoso Jawa Timur, Peninggalan Zaman Megalithikum yang Lagi Viral
Belum lama ini, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur juga menetapkan kebijakan baru yang wajib diperhatikan oleh wisatawan yang berwisata ke Kawah Ijen.
Kebijakan terbaru tersebut yaitu penetapan tiga zona di kawasan TWA Kawah Ijen.
Zona-zona tersebut menunjukkan tingkat keamanan di destinasi wisata yang berada di wilayah Kabupaten Banyuwangi dan Bondowoso.
Kabid KSDA Wilayah III Purwantono menjelaskan, tiga zona tersebut ditandai dengan tanda bendera bahaya berwarna di sepanjang jalur pendakian.
Baca juga: Tarif Olahraga Memancing di Taman Nasional Komodo NTT Terbaru 2024
Pewarnaan zona itu meliputi hijau, kuning, dan merah.
"Bendera hijau artinya aman, mulai dari Paltuding sampai Pondok Bunder," kata Purwantono, Selasa (10/9/2024).
Di zona hijau, pengunjung dinyatakan aman meski tanpa menggunakan masker dan perlengkapan lain.
Sementara bendera kuning berarti daerah waspada.
Areanya meliputi Pondok Bunder hingga Blok Kelek/Cemara Satu.
Baca juga: Perkebunan Kopi Arabika, Wisata Antimainstream di Desa Wisata Ketapanrame, Trawas, Mojokerto, Jatim
"Di zona kuning, pengunjung waspada persiapan menggunakan masker dan perlengkapan lainnya yg diperlukan bila sewaktu-waktu keluar dan tercium aroma gas belerang," imbuh dia.
Terakhir, yakni bendera merah yang areanya meliputi Cemara Satu hingga batas radius 500 meter dari kawah, puncak, dan hutan mati.