TRIBUNTRAVEL.COM - Bagi warga Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri, paspor adalah dokumen penting yang harus dimiliki.
Di Indonesia, terdapat dua jenis paspor yang tersedia di Kantor Imigrasi, yaitu paspor biasa dan paspor elektronik.
Baca juga: Beredar Kabar Biaya Pembuatan Paspor Indonesia Akan Naik Menjadi Rp 650.000, Simak Rinciannya
Baca juga: Pria Tempel 12 Lembar Halaman Paspor dengan Lem, Takut Liburan Rahasianya Ketahuan Istri
Mulai Desember 2024, biaya pembuatan paspor akan mengalami kenaikan.
Berikut adalah perbedaan kedua jenis paspor ini dan rincian tarif terbaru yang berlaku.
Baca juga: Syarat Penerbangan Internasional 2024, Paspor Jangan Sampai Ketinggalan
Baca juga: AirAsia Tanggapi Video Viral Selebgram Ngamuk gegara Paspor Lecet dan Gak Bisa Terbang
Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik
1. Paspor Biasa
Paspor biasa merupakan pilihan yang lebih umum digunakan untuk perjalanan internasional.
Berikut karakteristik utama paspor biasa:
- Tanpa Chip Biometrik
Paspor biasa tidak dilengkapi dengan chip biometrik.
Data pemilik tidak disimpan secara digital, sehingga tingkat keamanan lebih rendah dibandingkan dengan e-paspor.
- Tidak Bebas Visa ke Jepang
Pemegang paspor biasa harus mengajukan visa untuk mengunjungi Jepang.
Fasilitas bebas visa hanya tersedia untuk pemegang e-paspor.
- Penggunaan Autogate Terbatas
Baca tanpa iklan