Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Tarif Paspor Biasa dan e-Paspor 2024 Naik, Cek Harga Terbaru

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor Indonesia. Akhir tahun 2024, paspor biasa dan epaspor mengalami kenaikan.

Dengan tarif baru yang berlaku pada Desember 2024, biaya e-paspor dengan masa berlaku 5 tahun tetap Rp 650.000, sementara e-paspor dengan masa berlaku 10 tahun menjadi Rp 950.000.

Baca juga: Viral Idol Kpop Wanita Tertahan di Bali, Paspor Disita Pihak Imigrasi, Diduga Syuting Tanpa Izin

Kenaikan Tarif Paspor per Desember 2024

Biaya pembuatan paspor, baik biasa maupun elektronik, akan mengalami kenaikan berdasarkan PP No. 45 Tahun 2024, yang mulai berlaku pada 18 Desember 2024. 
Berikut detail lengkapnya:

- Paspor Biasa Non-Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp 350.000

- Paspor Biasa Non-Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp 650.000

- Paspor Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp 650.000

- Paspor Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp 950.000

- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia (WNI): Rp 100.000

- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp 150.000

- Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp 1.000.000

Proses pengajuan permohonan paspor (imigrasi.go.id)

Cara Membuat Paspor via Online

Untuk mempermudah proses pembuatan paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia menyediakan layanan aplikasi "M-Paspor." 

Dengan layanan ini, masyarakat dapat mendaftar, melengkapi dokumen, hingga melakukan pembayaran secara online. 

Berikut langkah-langkahnya:

- Unduh Aplikasi M-Paspor

Halaman
1234