Paspor biasa hanya bisa digunakan pada fasilitas autogate di bandara dalam negeri, sehingga tidak berlaku di bandara internasional luar negeri.
- Biaya Pembuatan
Saat ini, biaya pembuatan paspor biasa adalah Rp 350.000.
Setelah Desember 2024, tarif paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun tetap Rp 350.000, sedangkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun naik menjadi Rp 650.000.
2. Paspor Elektronik (e-Paspor)
Paspor elektronik dilengkapi dengan chip biometrik, yang menyimpan data pemilik secara elektronik dan aman.
Keuntungan utama dari e-paspor antara lain:
- Chip Biometrik Terintegrasi
e-Paspor dilengkapi dengan chip biometrik yang menyimpan data pemegang paspor, membuatnya lebih aman dan sulit dipalsukan.
- Bebas Visa ke Jepang
Pemegang e-paspor bisa menikmati kemudahan bebas visa untuk kunjungan wisata ke Jepang, menjadikannya pilihan yang menarik bagi wisatawan.
- Penggunaan Autogate di Bandara Internasional
e-Paspor bisa digunakan pada fasilitas autogate di banyak bandara internasional, mempercepat proses imigrasi baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
- Biaya Pembuatan
Saat ini, biaya pembuatan e-paspor adalah Rp 650.000.
Baca tanpa iklan