Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Tarif Paspor Biasa dan e-Paspor 2024 Naik, Cek Harga Terbaru

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor Indonesia. Akhir tahun 2024, paspor biasa dan epaspor mengalami kenaikan.

Paspor biasa hanya bisa digunakan pada fasilitas autogate di bandara dalam negeri, sehingga tidak berlaku di bandara internasional luar negeri.

- Biaya Pembuatan

Saat ini, biaya pembuatan paspor biasa adalah Rp 350.000. 

Setelah Desember 2024, tarif paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun tetap Rp 350.000, sedangkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun naik menjadi Rp 650.000.

2. Paspor Elektronik (e-Paspor)

Paspor elektronik dilengkapi dengan chip biometrik, yang menyimpan data pemilik secara elektronik dan aman. 

Keuntungan utama dari e-paspor antara lain:

- Chip Biometrik Terintegrasi

e-Paspor dilengkapi dengan chip biometrik yang menyimpan data pemegang paspor, membuatnya lebih aman dan sulit dipalsukan.

- Bebas Visa ke Jepang

Pemegang e-paspor bisa menikmati kemudahan bebas visa untuk kunjungan wisata ke Jepang, menjadikannya pilihan yang menarik bagi wisatawan.

- Penggunaan Autogate di Bandara Internasional

e-Paspor bisa digunakan pada fasilitas autogate di banyak bandara internasional, mempercepat proses imigrasi baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

- Biaya Pembuatan

Saat ini, biaya pembuatan e-paspor adalah Rp 650.000. 

Halaman
1234