Ini bukan kali pertama WNA tertangkap di Bandara Bali berkat kasus penyelundupan obat-obatan terlarang.
Awal tahun ini, seorang wanita Brasil berusia 19 tahun, tertangkap menggunakan narkoba di Bandara Bali.
Baca juga: Viral Ribuan WNA Punya KTP Elektronik Badung, Terbanyak Berdomisili di Kuta Utara
Kasusnya menjadi berita utama di seluruh dunia, ketika terungkap bahwa dia akan menghadapi hukuman eksekusi mati oleh regu tembak.
Namun pada bulan Juni, Manuela Vitoria de Araujo Farias dijatuhi hukuman 11 tahun penjara .
Pengacaranya, Davi Lira da Silva, mengatakan kepada media Brasil bahwa ini adalah "keajaiban".
Farias didakwa melakukan perdagangan narkoba internasional setelah dia ditangkap karena 3 kg kokain yang ditemukan di bagasinya pada bulan Januari 2023.
Aksi lainnya yang melibatkan WNA di Bandara Bali juga terjadi pada awal September lalu.
Seorang WNA berkebangsaan Amerika Sertikat mengamuk di Bandara Ngurah Rai.
Bule tersebut bahkan sempat memamerkan bagian intimnya saat mengamuk.
Baca juga: 2 WNA Asal Nigeria Dideportasi karena Tak Bisa Bayar Denda Overstay di Bali
Insiden bermula saat bule tersebut membuat keributan di depan terminal keberangkatan internasional Bandara Ngurah Rai, dilaporkan Kompas.com.
Bule tersebut dilaporkan merampas tas milik penumpang yang sedang turun dari mobil.
Akibatnya, kegaduhan pun tak terhindarkan.
Setelah itu, bule tersebut sempat menari-nari dan memamerkan bagian intimnya sambil mengamuk.
Perwira Pengawas (Pawas) Polres Bandara Ngurah Rai, Iptu Nyoman Yasa menyebutkan, pihaknya melihat sikap tak wajar dari bule tersebut.
Pihaknya pun segera turun tangan untuk mengatasi kegaduhan yang disebabkan bule itu.