Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

2 WNA Asal Nigeria Dideportasi karena Tak Bisa Bayar Denda Overstay di Bali

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kedatangan turis asing di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. 2 WNA asal Nigeria belum lama ini dideportasi gara-gara tak mampu bayar denda overstay di Bali.

TRIBUNTRAVEL.COM - Dua warna negara asing (WNA) kembali berulah, kali ini sampai dideportasi.

Kejadian itu bermula saat dua WNA tak mampu membayar denda overstay di Denpasar, Bali.

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (Instagram/baliairport)

Oleh karenanya, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali mendeportasi dua WNA tersebut.

Langkah itu dilakukan saat WNA berinisial COO (26) dan SMR (33) asal Nigeria melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Baca juga: Ngabuburit ke Pantai Legian Bali: Cek Harga Tiket Masuk, Jam Buka & Hotel Terdekat

Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Namun demikian karena dua WNA Nigeria tersebut tidak membayar biaya beban, sesuai dengan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”.

Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pen deportasian kepada WNA tersebut.

Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan setelah didetensi selama 11 hari dan telah siapnya administrasi, maka COO dan SMR di deportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 31 Maret 2023 pukul 19.10 WITA, dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Murtala Muhammed, Lagos, Nigeria.

Baca juga: Ngabuburit ke Pantai Legian Bali: Cek Harga Tiket Masuk, Jam Buka & Hotel Terdekat

“Enam petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai yang bersangkutan memasuki pesawat. COO dan SMR yang telah di deportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Babay dalam keterangannya, Minggu 2 April 2023.

Diketahui COO datang ke Indonesia lebih dulu pada awal Desember 2022, sedangkan SMR datang pada akhir Desember 2022.

Keduanya dijanjikan oleh temannya untuk mendapatkan Ijin Tinggal Terbatas dan berbisnis di Indonesia.

Keduanya ditangkap pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama instansi lainnya dalam operasi gabungan di sebuah rumah kontrakan beralamat di Jalan Arjuna, Dalung, Denpasar Utara.

Atas informasi dari masyarakat akan adanya kelompok WNA Nigeria yang tinggal dilokasi tersebut.

Setelah diperisksa, COO berada di Indonesia melebihi ijin tinggalnya selama 37 hari sedangkan SMR telah melebihi 46 hari.

Namun karena proses pen deportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan COO dan SMR ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 20 Maret 2023 untuk didetensi sambil diupayakan pen deportasiannya lebih lanjut.

Baca juga: Rekayasa Lalu Lintas Denpasar saat Parade Ogoh-ogoh, Panitia Siapkan Sejumlah Kantong Parkir

Ilustrasi kedatangan turis di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali (TribunBali/Zaenal Nur Arifin)
Halaman
123