TRIBUNTRAVEL.COM - Viral ribuan Warga Negara Asing (WNA) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Indonesia.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 1.385 WNA punya KTP Elektronik berdomisili di Kabupaten Badung, Bali.
Baca juga: Viral WNA Disabilitas Sempat Kesulitan Terima Kiriman Alat Bantu Kencing, Bea Cukai Beri Penjelasan
Baca juga: 2 WNA Asal Nigeria Dideportasi karena Tak Bisa Bayar Denda Overstay di Bali
Sekretaris Disdukcapil Badung Putu Suryawati saat dikonfirmasi Tribun membenarkan hal itu.
Dia mengaku jumlah WNA yang memiliki KTP elektronik sebanyak 3 persen dari penduduk Badung.
Baca juga: Viral Dua WNA India Ketahuan Curi Gelang dan Boneka di Bandara Ngurah Rai
Baca juga: Paspor Mati, WNA Sering Pindah Apartemen Demi Kelabui Petugas Imigrasi
"Berdasarkan data, jumlah WNA yang telah memiliki KTP-el Kabupaten Badung hingga 13 April 2023 sebanyak 1.385 orang," kata Suryawati, Kamis (13/4/2023).
Adapun rinciannya, WNA yang berada di Kecamatan Abiansemal sebanyak 19 WNA, Kuta 250 WNA, Kuta Selatan 489 WNA, Kuta Utara 504 WNA, Mengwi 117 WNA dan Kecamatan Petang sebanyak 6 WNA.
"Jadi tidak semua ada di Badung selatan. Bahkan WNA sah-sah saja memiliki KTP elektronik, sesuai dengan undang-undang yang berlaku," jelasnya.
Namun ada syarat khusus yang harus dilengkapi.
Menurut Suryawati, kepemilikan KTP elektronik untuk WNA diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 63 ayat (1).
Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing (WNA) yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP elektronik yang berlaku secara nasional dan hanya memiliki 1 (satu) KTP elektronik saja.
"Jadi KITAP ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jika WNA memiliki KITAB, maka sudah bisa memiliki KTP Elektronik," jelasnya.
Baca juga: WNA Langgar Aturan, Banyak Bule Pakai Visa Liburan Justru Jadi Instruktur Diving di Bali
KTP elektronik WNA masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku KITAP, dan kolom kewarganegaraannya disesuaikan dengan kewarganegaraan WNA pemilik KTP elektronik tersebut.
Disinggung mengenai beredarnya WNA memiliki KTP elektronik dengan warna belangko biru bukan orange, Suryawati mengaku kondisi ini terjadi lantaran Disdukcapil Badung baru menerima blanko KTP elektronik pada tanggal 2 November 2022.
Sedangkan KTP elektronik WNA tersebut terbit tanggal 12 September 2022 berlaku hingga 16 Juni 2027.
"Jadi kita baru menerima blangko KTP elektronik untuk WNA dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali, tertanggal 2 November 2022. Sesuai berita acara serah terima, kita mendapatkan sebanyak 2 ribu keping blangko KTP-el WNA dengan warna orange," ungkap Suryawati.