Baca juga: Viral 2 Bule Polandia Kemah di Pantai saat Nyepi, Mengaku Kehabisan Bekal dan Transportasi
Upacara pembersihan dilakukan di Pura Pengubengan Besakih Kabupaten Karangasem yang dipimpin oleh Jero Mangku Nyoman Artawan dan didampingi oleh Gusti Mangku Artika selaku Sekretaris Bendesa Adat, serta beberapa pemandu wisata pendakian Gunung Agung dan Petugas Imigrasi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
IC telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan terhadap yang bersangkutan akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi.
Namanya juga akan dicantumkan dalam daftar penangkalan.
“IC di deportasi dari Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 4 April 2023 menuju negaranya menggunakan penerbangan Emirates EK-369 rute Denpasar-Dubai kemudian dilanjutkan dengan penerbangan EK-129 rute Dubai-Domodedovo (Moskow). Untuk biaya deportasi seluruhnya menjadi tanggungan yang bersangkutan”, terang Sugito.
Baca juga: WNA Langgar Aturan, Banyak Bule Pakai Visa Liburan Justru Jadi Instruktur Diving di Bali
Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi terus bekerja melakukan pengawasan terhadap turis asing dengan melakukan patroli keimigrasian dan berkomitmen dalam melakukan penindakan terhadap WNA yang bermasalah.
Anggiat mengajak masyarakat agar melaporkan WNA yang mengganggu ketertiban atau diduga melakukan aktivitas yang tak sesuai dengan visa atau izin tinggalnya melalui media sosial (Instagram, Facebook, Twitter) pada masing-masing UPT Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan mengimbau agar para WNA yang berwisata di Bali untuk mematuhi segala peraturan yang berlaku.
Baca juga: Viral Bule Ajak Duel Pecalang saat Pengamanan Nyepi di Bali, Disebut Miskomunikasi
“Bagi para turis, nikmati keindahan alam dan pesona wisata di Bali dengan tetap mematuhi segala peraturan yang berlaku. Namun, jika melakukan pelanggaran keimigrasian, kami (Imigrasi) tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif memberikan laporan terkait kegiatan orang asing melalui kanal-kanal informasi dan pengaduan Kantor Imigrasi Ngurah Rai”, tegas Barron.
"Dan sesuai dengan arahan Dirjen Imigrasi, kami hanya memberi pintu masuk bagi orang asing yang bermanfaat, seperti wisman, investor, tenaga kerja asing, dan diaspora. Pengawasan dan penertiban kami lakukan bersama lintas instansi dalam Forum Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) untuk menjaring WNA yang melanggar aturan di wilayah kita," imbuhnya.
Baca juga: Luhut Geram Banyak Bule Bandel di Bali, Akan Tindak Tegas & Gaungkan Pajak Turis Asing
(TribunTravel.com/ Rtn)
Baca juga selengkapnya seputar viral di medsos di sini.