Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Turis Rusia Kembali Berulah, Berfoto Tak Senonoh di Gunung Agung Bali & Berujung Dideportasi

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Kurnia Yustiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gunung Agung tampak dari Pantai Sanur, Denpasar, Kamis (14/9/2017). Turis asal Rusia berulah dengan foto tidak senonoh di Gunung Agung Bali viral di medsos, pihak Imigrasi langsung tindak tegas dan mendeportasinya.

TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang turis asing asal Rusia sempat membuat geger media sosial dengan foto tidak senonoh di Gunung Agung Bali.

Akibat dari perbuatannya tersebut, turis Rusia tersebut dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai Bali.

Gunung Agung difoto dari udara, beberapa waktu lalu (KOMPAS.com/BAMBANG P. JATMIKO)

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan tindak tegas kepada turis Rusia yang dianggap melakukan pelanggaran tersebut.

Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi turis Rusia berinisial IC (24) itu pada Selasa (4/4/2023).

Baca juga: Viral Bule Pura-pura Tak Bisa Bicara Bahasa Inggris Agar Tidak Ditilang Satlantas Bali

Sebelumnya, IC viral di media sosial karena berfoto tidak senonoh saat berada di puncak Gunung Agung dan mengunggahnya di media sosial.

Sontak unggahan tersebut menimbulkan kecaman dari masyarakat mengingat Gunung Agung merupakan kawasan suci.

LIHAT JUGA:

Kantor Imigrasi Ngurah Rai kemudian bergerak cepat merespons laporan masyarakat dengan menerjunkan tim dari bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk melakukan pengawasan lapangan ke alamat tinggal IC di Canggu.

Mendapati IC tidak berada di alamat tersebut, petugas kemudian melakukan pemanggilan untuk datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Turis asal Rusia berinisial IC (24) berulah dengan foto tidak senonoh di Gunung Agung Bali viral di medsos, pihak Imigrasi langsung tindak tegas dan mendeportasinya. (Dok. Imigrasi Ngurah Rai Bali)

Pada tanggal 27 Maret 2023 IC datang ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan IC dilakukan untuk menggali keterangan sehubungan dengan keberadaan, kegiatan dan izin tinggal yang bersangkutan di wilayah Indonesia serta mengenai berita viral di media sosial.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa IC baru pertama kali datang ke Indonesia dan tiba pada tanggal 12 Februari 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.

IC masuk menggunakan Visa On Arrival (VOA) dan memiliki Izin Tinggal Kunjungan yang habis masa berlaku pada 12 April 2023.

Dalam siaran pers resmi, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyatakan bahwa Imigrasi menghormati proses hukum adat yang berjalan sehingga IC harus menjalani konsekuensi secara adat terlebih dahulu sebelum kemudian diproses secara keimigrasian.

Pada hari Minggu (2/4/2023) telah dilakukan prosesi upacara pembersihan (pengerapuh), IC bersujud dan meminta maaf kepada Bhatara yang berada di Gunung Agung.

Baca juga: Viral 2 Bule Polandia Kemah di Pantai saat Nyepi, Mengaku Kehabisan Bekal dan Transportasi

Upacara pembersihan dilakukan di Pura Pengubengan Besakih Kabupaten Karangasem yang dipimpin oleh Jero Mangku Nyoman Artawan dan didampingi oleh Gusti Mangku Artika selaku Sekretaris Bendesa Adat, serta beberapa pemandu wisata pendakian Gunung Agung dan Petugas Imigrasi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

IC telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan terhadap yang bersangkutan akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi.

Namanya juga akan dicantumkan dalam daftar penangkalan.

“IC di deportasi dari Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 4 April 2023 menuju negaranya menggunakan penerbangan Emirates EK-369 rute Denpasar-Dubai kemudian dilanjutkan dengan penerbangan EK-129 rute Dubai-Domodedovo (Moskow). Untuk biaya deportasi seluruhnya menjadi tanggungan yang bersangkutan”, terang Sugito.

Baca juga: WNA Langgar Aturan, Banyak Bule Pakai Visa Liburan Justru Jadi Instruktur Diving di Bali

Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi terus bekerja melakukan pengawasan terhadap turis asing dengan melakukan patroli keimigrasian dan berkomitmen dalam melakukan penindakan terhadap WNA yang bermasalah.

Anggiat mengajak masyarakat agar melaporkan WNA yang mengganggu ketertiban atau diduga melakukan aktivitas yang tak sesuai dengan visa atau izin tinggalnya melalui media sosial (Instagram, Facebook, Twitter) pada masing-masing UPT Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan mengimbau agar para WNA yang berwisata di Bali untuk mematuhi segala peraturan yang berlaku.

Baca juga: Viral Bule Ajak Duel Pecalang saat Pengamanan Nyepi di Bali, Disebut Miskomunikasi

“Bagi para turis, nikmati keindahan alam dan pesona wisata di Bali dengan tetap mematuhi segala peraturan yang berlaku. Namun, jika melakukan pelanggaran keimigrasian, kami (Imigrasi) tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif memberikan laporan terkait kegiatan orang asing melalui kanal-kanal informasi dan pengaduan Kantor Imigrasi Ngurah Rai”, tegas Barron.

"Dan sesuai dengan arahan Dirjen Imigrasi, kami hanya memberi pintu masuk bagi orang asing yang bermanfaat, seperti wisman, investor, tenaga kerja asing, dan diaspora. Pengawasan dan penertiban kami lakukan bersama lintas instansi dalam Forum Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) untuk menjaring WNA yang melanggar aturan di wilayah kita," imbuhnya.

Baca juga: Luhut Geram Banyak Bule Bandel di Bali, Akan Tindak Tegas & Gaungkan Pajak Turis Asing

(TribunTravel.com/ Rtn)

Baca juga selengkapnya seputar viral di medsos di sini.