Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

WNA Langgar Aturan, Banyak Bule Pakai Visa Liburan Justru Jadi Instruktur Diving di Bali

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi diving. Banyak WNA yang disebut bekerja sebagai instruktur diving di Bali, padahal mereka berkunjung ke Indonesia menggunakan visa liburan.

TRIBUNTRAVEL.COM - Kasus pelanggaran yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) di Bali masih terus terjadi.

Terbaru, banyak WNA yang disebut bekerja sebagai instruktur menyelam (diving).

Ilustrasi scuba diving. (Flickr/Derek Keats)

Padahal mereka berkunjung ke Indonesia menggunakan visa liburan.

Terkait hal tersebut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Klungkung, ikut memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA di Klungkung.

Baca juga: Jalan Tol Bali Mandara Ditutup 2 Hari Selama Hari Raya Nyepi 2023

Pengawasan difokuskan di Pulau Lembongan, Nusa Penida.

Kepala Kesbangpol Klungkung, I Dewa Ketut Sueta Negara menjelaskan, wilayah tersebut terdiri dari Desa Lembongan dan Jungut Batu.

LIHAT JUGA:

Dua wilayah tersebut selama ini dianggap sebagai pusat dari aktivitas wisatawan Nusa Penida.

"Atensi kami memang di Desa Lembongan dan Jungut Batu. Dua desa itu barometer pariwisata di Klungkung dan kemungkinan menjadi tujuan tinggal dari WNA," ujar Sueta Negara, Senin (13/3/2023).

Selama ini, kata dia, sudah ada tim pengawasan orang asing yang dibentuk di Klungkung.

Baca juga: GWK Cultural Park Bali Gelar Festival Ogoh-ogoh Sambut Hari Raya Nyepi, Ada Pameran hingga Atraksi

Tim ini terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Imigrasi, Kepolisian dan TNI, termasuk juga Kejaksaan.

Ia mengatakan bahwa pengawasan saat ini sudah dijalankan.

Nusa Lembongan, satu tempat wisata hits di Bali. (AkbarWilliams, CC BY-SA 4.0 , via Wikimedia Commons)

"Sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi adanya temua pelanggaran yang dilakukan WNA di Klungkung. Tapi dengan kejadian di berbagai daerah di Bali, kami perketat pengawasan. Setelah Nyepi nanti akan kami agendakan untuk turun," jelas Sueta Negara.

Berdasarkan data yang disodorkan Kesbangpol Kabupaten Klungkung, pada tahun 2021 ada sebanyak 207 orang asing yang mengurus izin tinggal di wilayah Klungkung.

Terdiri dari izin tinggal terbatas 140 orang, izin tinggal kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) sebanyak 29 orang, izin tinggal kunjungan 26 orang, dan izin tinggal tetap 12 orang.

Halaman
12