Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Viral 2 Bule Polandia Kemah di Pantai saat Nyepi, Mengaku Kehabisan Bekal dan Transportasi

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tenda. Viral video dua Warga Negara Asing (WNA) yang kemah di Pantai Purnama, Gianyar, Bali saat Hari Raya Nyepi, Rabu (22/3/2023).

TRIBUNTRAVEL.COM - Viral video dua Warga Negara Asing (WNA) yang kemah di Pantai Purnama, Gianyar, Bali saat Hari Raya Nyepi, Rabu (22/3/2023).

Dalam video yang beredar, dua bule tersebut akhirnya dipergoki pecalang dan bendesa Sukawati saat patroli Catur Bharata Penyepian.

Dua WNA asal Polandia diamankan di Polsek Sukawati, Gianyar setelah ditemukan camping di Pantai Purnama saat Nyepi, Rabu (22/3/2023). Keduanya kini diserahkan ke Imigrasi Denpasar untuk tindaklanjut berikutnya. (Istimewa)

Saat ditegur pecalang, bule tersebut justru membuat suasa tegang.

Terlihat dalam video dua bule tersebut berdebat dengan aparat desa.

Baca juga: Viral Bule Ajak Duel Pecalang saat Pengamanan Nyepi di Bali, Disebut Miskomunikasi

Ia tak senang atas teguran dan penjelasan pecalang, bahwa saat Nyepi dilarang berada di luar rumah atau tempat tinggal kecuali petugas keagamanan.

LIHAT JUGA:

Digiring ke Polsek Sukawati

Lantaran situasi semakin tegang, akhirnya kedua bule itupun digiring ke Mapolsek Sukawati.

Ps Kasi Humas Polsek Sukawati, Aipda Kadek Edi Arianto menyebutkan, mereka ditemukan mendirikan tenda di atas bale bengong Pantai Purnama dengan membawa perlengkapan berkemah.

"Namun saat ditegur oleh pecalang setempat sepasang warga Polandia tersebut tetap kukuh bahwa mereka merasa tidak mengganggu perayaan Hari Raya Nyepi. Dijelaskan oleh pecalang bahwa Hari Raya Nyepi tidak boleh keluar rumah, dan beraktivitas di luar rumah. Namun mereka menyangkal tidak mengganggu hanya diam di tempat tersebut menikmati pemandangan pantai," ujar Aipda Arianto.

Baca juga: Viral 5 Kelakuan Buruk Turis Asing di Bali, Termasuk Buka Celana di Depan Kawah Gunung Agung

Dikarenakan tidak menemukan penyelesaian, Polsek Sukawati dipimpin Ps Panit 3 Intelkam Aipda IB Prawida, mendatangi TKP untuk mengamankan sepasang warga Polandia tersebut ke Polsek Sukawati.

"Setelah dijelaskan di kantor secara perlahan oleh petugas, sepasang warga Polandia tersebut menyadari kesalahannya. Mereka terpaksa membuat tenda karena kehabisan bekal, susah menemukan transport saat pengrupukan dan mereka mengaku ini pengalaman pertama liburan ke Bali," ujarnya.

Ilustrasi paspor. (Unsplash/ConvertKit)

Kedua bule Polandia tersebut Karol Grabinski, menggunakan izin tinggal Visa on Arrival (VoA) yang berlaku sampai 29 Maret 2023, dan Barbara Karina Walczak, menggunakan izin tinggal VoA dan berlaku sampai tanggal 29 Maret 2023.

"Setelah serah terima dua warga negara asing tersebut dari anggota Polsek Sukawati ke anggota Inteldakim Kanim Denpasar, anggota tim Inteldakim akan melakukan proses lebih lanjut sesuai peraturan keimigrasian yang berlaku," terang Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu dalam siaran tertulisnya, Kamis (23/3/2023).

Pihaknya menyampaikan, penindakan terhadap kedua orang asing yang melakukan pelanggaran pada Nyepi ini merupakan hasil kerjasama antara pecalang Desa Adat Sukawati, Polsek Sukawati, dan jajaran Imigrasi.

Halaman
12