Sebagaimana diatur pada pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Sugito juga menambahkan bagi WNA yang overstay lebih dari 60 hari dapat dikenakan TAK berupa pendeportasian dan penangkalan.
Dengan adanya pemasangan spanduk yang menuding Imigrasi tutup mata soal pelanggaran oleh WNA di Bali, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyatakan sikapnya.
Baca juga: 6 Tempat Sewa Mobil di Denpasar, Permudah Momen Jalan-jalan saat Liburan Tahun Baru
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyatakan jajarannya terus bekerja melakukan pengawasan terhadap orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian dan berkomitmen dalam melakukan penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran perundang-undangan.
“Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja namun juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif memberikan laporan terkait kegiatan orang asing melalui kanal-kanal informasi dan pengaduan Kantor Imigrasi Ngurah Rai”, kata Sugito.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dan Tribun-Bali.com dengan judul Rudenim Denpasar Deportasi Dua WNA Nigeria Karena Tak Mampu Bayar Denda Overstay