TRIBUNTRAVEL.COM - Ada-ada saja kelakuan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
Beberapa waktu lalu tertangkap sejumlah WNA yang melanggar izin tinggal di Indonesia.
Baca juga: WNA Langgar Aturan, Banyak Bule Pakai Visa Liburan Justru Jadi Instruktur Diving di Bali
Baca juga: Kasus KTP Bali yang Dimiliki WNA Berbuntut Panjang, Calo Ditangkap dan Kepala Dusun Dipecat
Di mana para WNA ini memiliki paspor yang masa berlakunya telah lama habis.
WNA itu berhasil di amankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
Baca juga: Visa on Arrival WNA Rusia dan Ukraina Bakal Dicabut: Sandiaga Uno Beri Respons, Dubes Ukraina Kecewa
Baca juga: Viral WNA Punya KTP Bali, Bayar Calo sampai Puluhan Juta
Diketahui tujuh warga WNA itu terjaring dalam suatu razia di apartemen wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (16/3/2023) lalu.
Dari tujuh yang diamankan, empat di antaranya dinyatakan memiliki paspor yang masa berlakunya sudah habis.
Bahkan, para WNA ini paspornya sudah mati bertahun-tahun tanpa ada niatan untuk melakukan perpanjangan.
Lantas, bagaimana cara para WNA ini bisa menetap di Indonesia selama bertahun-tahun meskipun masa berlaku paspor mereka sudah habis?
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu mengungkap tindak tanduk para WNA pelanggar izin tinggal ini bisa bertahan dalam kurun waktu lama meski dokumen mereka ilegal.
Berdasarkan pemeriksaan empat WNA asal Nigeria yang diamankan dari apartemen di Penjaringan, Bong Bong mengungkap strategi licik para imigran tersebut dalam mengelabuhi petugas imigrasi.
Menurutnya, para WNA ini sering berpindah-pindah hunian dari apartemen satu ke apartemen lainnya hanya dalam hitungan bulan.
"Jadi mereka ingin mengelabuhi petugas dengan cara berpindah-pindah apartemen. Jadi menetap di satu apartemen dengan jangka waktu yang cukup lama," kata Bong Bong di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Selasa (21/3/2023).
Dijelaskan Bong Bong, para WNA ini menggunakan semacam perantara alias pihak ketiga supaya bisa menghuni unit hunian tanpa dicurigai pengelola apartemen.
Perantara yang dimaksud umumnya warga negara Indonesia (WNI) yang sudah kongkalikong dengan WNA pelanggar izin tinggal.
Si WNI perantara ini akan meloloskan WNA untuk tinggal di suatu apartemen tanpa harus pusing menyertakan dokumen keimigrasian.