"Jadi mereka menggunakan jasa pihak ketiga. Jadi pihak ketiga yang menyertakan tanpa harus menulis identitas. Mereka mengambil kesempatan pihak ketiga," kata Bong Bong.
Adapun jangka waktu para WNA pelanggar keimigrasian tinggal di satu apartemen biasanya paling lama tiga bulan.
Setelahnya, mereka akan mencari apartemen lain untuk dihuni supaya jejaknya tidak terendus petugas imigrasi.
"Mereka tinggal paling lama dalam jangka waktu satu sampai tiga bulan. Terus setelah tiga bulan mereka pindah lagi ke apartemen lain," ucap Bong Bong.
"Itu strategi yang kami baca untuk mengelabuhi imigrasi terkait masa izin tinggalnya," sambung dia.
Baca juga: Bandara Soetta Gunakan Fasilitas Face Recognition, Ribuan WNA Tak Bisa Masuk Indonesia
7 WNA Diamankan dari Penjaringan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama memerinci, dari tujuh yang diamankan Kamis lalu, enam orang merupakan WNA asal Nigeria, sementara satu lainnya WNA asal Guinea-Bissau.
Dari ketujuh yang diamankan, empat di antaranya tidak memperpanjang paspor selama bertahun-tahun.
Keempat orang WNA asal Nigeria yang paspornya sudah mati itu masing-masing berinisial EC, WU, PC, dan UE.
"Untuk WNA bernama EC masa berlaku paspornya sudah habis sekitar 5 tahun, WU itu sekitar 2 tahun, kemudian PC sudah habis masa berlaku paspornya kurang lebih 3 tahun, dan UE sudah sekira 2 tahun," jelas Qriz.
Di sisi lain, tiga WNA lainnya yang juga diamankan telah melakukan pelanggaran keimigrasian berbeda-beda.
NP, seorang WNA asal Nigeria, diketahui telah melewati batas izin tinggal alias overstay lebih dari 60 hari.
Ada juga WNA Nigeria lainnya berinisial IA yang diamankan karena masa berlaku paspornya sudah habis dan sedang proses perpanjangan.
Kemudian, WNA yang terakhir ialah CP, seorang pria asal Guinea-Bissau pemegang izin tinggal terbatas penanam modal asing.
CP turut diamankan atas dugaan pemalsuan sponsor penanaman modal asing sehingga dianggap memberikan pernyataan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.