TRIBUNTRAVEL.COM - Kasus kepemilikan KTP Bali oleh Warga Negara Asing (WNA) berbuntut panjang.
Dua WNA yang masing-masing berasal dari Suriah dan Ukrainan diketahui memiliki KTP Indonesia.
Baca juga: Promo Harga Tiket Masuk Night Safari di Bali Safari, Serunya Ngabuburit Bareng Satwa
Baca juga: Heboh Wisman Dilarang Naik Motor di Bali, Begini Tanggapan Sandiaga Uno
KTP yang dimiliki WNA itu diterbitkan di Denpasar Bali.
Imbasnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menetapkan tiga calo sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembuatan Kartu Tanda Penduduk ( KTP) WNI, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga untuk Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah, Muhamad Zghaib Bin Nizar (MNZ) dan WN Ukraina, Kryinin Rodion (KR).
Baca juga: Viral Rombongan Bule Tak Mau Bayar Tiket Masuk Pura Lempuyang Bali, Ngaku Hendak Sembahyang
Baca juga: 4 Tempat Wisata di Tabanan Bali yang sedang Hits, Cek Harga Tiket Masuk Terbaru dan Hotel Terdekat
Kedua WNA pemilik KTP Bali tersebut juga telah menyandang status tersangka.
Sementara tiga orang calo yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Denpasar adalah Kepala Dusun Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan, I Wayan Sunaryo (IWS), tenaga honorer Dukcapil Kota Denpasar, I Ketut Sudana (IKS) dan Nur Kasinayati Marsudiono (NKM) selaku penghubung.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan perkembangan penanganan perkara, dimana tim penyidik Kejari Denpasar yang telah menemukan bukti permulaan.
Dari hasil penyidikan yang diperkuat dengan ekspose perkara dan dengan telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup, maka pada hari ini tim penyidik Kejari Denpasar telah menetapkan lima tersangka.
Yaitu Warga Negara Asing Suriah inisial MNZ, Warga Negara Asing Ukraina berinisial KR, IWS IKS dan NKM," ungkap Kepala Kejari (Kajari) Denpasar, Rudy Hartono saat menggelar jumpa pers di Aula Kejari Denpasar, Rabu, 15 Maret 2023.
Untuk diketahui, kepemilikan KTP, Akta Kelahiran dan KK oleh WNA pertama kali ditemukan saat dilakukan operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Bali di GWA Residence Jalan Pulau Galang Gang Ratnasari III No. 5, Pemogan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali pada 15 Februari 2023.
"Merasa ada yang janggal dari penemuan di lapangan, Kejaksaan Negeri Denpasar melalui Bidang Intelijen, berdasarkan surat perintah tugas tanggal 16 Februari 2023 langsung melaksanakan Pengumpulan Data dan Bahan Keterangan berkaitan dengan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dokumen Akta Kelahiran, KTP WNI dan Kartu Keluarga," jelas Rudy Hartono.
Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan oleh Kejari Denpasar selama 20 hari kedepan.
Para tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.
"Selanjutnya tim penyidik segera melakukan pemanggilan terhadap para tersangka. Kemudian segera menyerahkan berkas perkara ke penuntut umum untuk dilimpahkan ke persidangan," sambung Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha.
Para tersangka ini melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b, atau Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang yang sama.