TRIBUNTRAVEL.COM - Beberapa waktu lalu sempat viral informasi mengenai pembuatan paspor yang bisa satu hari jadi.
Paspor satu hari jadi ini dikenakan biaya Rp 1 juta.
Baca juga: Jadwal dan Harga Perpanjangan Paspor Sehari Jadi di Bandara Soekarno-Hatta
Baca juga: Tahun 2025, Akankah Penumpang Bisa Terbang Tanpa Paspor?
Unggahan dari pengguna Twitter mengenai paspor 1 hari ini langsung menjadi perbincangan warganet.
Apalagi dengan nominal biaya Rp 1 juta yang harus dikeluarkan untuk membuat paspor 1 hari jadi.
Baca juga: Paspor Hilang saat Liburan ke Luar Negeri? Jangan Panik, Ikuti Panduan Berikut
Baca juga: Pertama Kali Liburan ke Luar Negeri? Jangan Lupa Membuat Paspor, Cek Panduan dan Biaya Pembuatannya
Dilansir dari kompas, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan paspor 1 hari jadi itu bukanlah program baru.
Paspor 1 hari jadi itu sudah diterapkan sejak 2019, namun baru viral pada 2023.
"Layanan pembuatan paspor sehari jadi ini untuk mengakomodir masyarakat yang membutuhkan paspor dengan cepat, sekaligus mencegah penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang menjanjikan pelayanan paspor cepat," jelas Achmad, saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/2/2023).
Achmad menyebut, layanan ini diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu cepat.
Tidak semua orang bisa mendapatkan layanan paspor 1 hari jadi
Perlu diketahui, setiap kantor imigrasi memiliki kuota layanan percepatan paspor yang berbeda-beda.
Jadi ada baiknya bertanya dulu sebelum mengajukan paspor 1 hari jadi.
Terkait biaya Rp 1 juta yang dikenal kepada masyarakat yang mengajukan paspor 1 hari jadi, ternyata sudah ada aturannya.
" Biaya paspor 1 hari jadi ini adalah hasil pembahasan dari Kementrian Keuangan dan sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak," kata Achmad.
Baca juga: Simak Baik-baik, Biaya Pembuatan Paspor Baru dan Syarat Lengkapnya
Panduan Pembuatan Paspor 1 Hari Jadi
Sebelum membuat paspor 1 hari jadi, kamu harus mempersiapkan beberapa dokumen.
Baca tanpa iklan