Dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat paspor
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
2. Kartu Keluarga ( KK)
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau surat baptis
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
Dokumen paspor buat anak WNI
1. KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu Keluarga
3. Akta kelahiran atau surat baptis.
4. Akta perkawinan atau buku nikah orangtua
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Cara membuat paspor 1 hari jadi
Kamu tidak perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor.
Pemohon paspor 1 hari jadi bisa langsung ke kantor imigrasi.
- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
- Tunggu petugas imigrasi memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan
- Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari pejabat imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap
- Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, petugas imigrasi akan mengembalikan dokumen persyaratan kepada pemohon.
- Pembayaran biaya paspor sesuai nominal yang dipilih melalui sistem PNBP
- Pemohon diambil foto dan cap sidik jariPetugas akan mewawancarai pemohon mengenai keperluan pembuatan paspor
- Proses verifikasi dan adjudikasi untuk memberikan paspor kepada pemohon
- Selanjutnya, pemohon menunggu paspor selesai dibuat.
Baca tanpa iklan