Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Cara Membuat Paspor 1 Hari Jadi, Tak Perlu Daftar M-Paspor dan Biaya Rp 1 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun saat memberikan paspor.

Dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat paspor

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

2. Kartu Keluarga ( KK)

3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau surat baptis

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;

Dokumen paspor buat anak WNI

1. KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2. Kartu Keluarga

3. Akta kelahiran atau surat baptis.

4. Akta perkawinan atau buku nikah orangtua

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Cara membuat paspor 1 hari jadi

Kamu tidak perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor.

Pemohon paspor 1 hari jadi bisa langsung ke kantor imigrasi.

  • Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
  • Tunggu petugas imigrasi memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan
  • Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari pejabat imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap
  • Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, petugas imigrasi akan mengembalikan dokumen persyaratan kepada pemohon.
  • Pembayaran biaya paspor sesuai nominal yang dipilih melalui sistem PNBP
  • Pemohon diambil foto dan cap sidik jariPetugas akan mewawancarai pemohon mengenai keperluan pembuatan paspor
  • Proses verifikasi dan adjudikasi untuk memberikan paspor kepada pemohon
  • Selanjutnya, pemohon menunggu paspor selesai dibuat.
Tampak aplikasi Antrian Paspor di Google PlayStore bagi pengguna Android yang memungkinkan pemohon paspor mendaftar permohonan paspor secara online. Sistem baru ini meminimalisir antrean pemohon paspor yang biasanya menumpuk di kantor-kantor Imigrasi. (KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA)
Halaman
1234