Untuk pembuatan paspor online caranya berbeda
1. Unduh aplikasi M-Paspor di Google Playstore (Android) atau Appstore (iOS)
2. Buka aplikasi M-Paspor
3. Klik "Daftar Akun"
4. Isi data diri pada form, dan klik "Daftar"
5. Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail
6. Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.
7. Pada layar beranda, klik "Pengajuan Permohonan"
8. Isi kuesioner dengan benar
9. Unggah foto berkas persyaratan yang diminta seperti KTP, KK, dan akta kelahiran.
10. Untuk menambahkan nama pemohon lain, bisa dengan klik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas.
11. Jika sudah selesai, klik "Lanjutkan"
12. Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor.
13. Setelah tanggal dan jam ditetapkan, kamu bisa memilih jenis paspor yang diinginkan.
- Paspor biasa (48 halaman): Rp 355.000