Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Simak Baik-baik, Biaya Pembuatan Paspor Baru dan Syarat Lengkapnya

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor Indonesia

TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang hendak bepergian ke luar negeri, bisa nih bikin paspor baru dulu dan menyimak biaya pembuatannya.

Paspor merupakan satu dokumen penting yang wajib dibawa untuk bepergian lintas negara.

Panduan membuat paspor online terbaru 2022 (mohamed hassan /PxHere)

Hampir sama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor juga berisi identitas pemilik sebagai bukti kepemilikan.

Tak hanya itu, paspor juga berfungsi sebagai syarat memasuki suatu negara.

Baca juga: Paspor Jepang Lagi-lagi Terkuat di Dunia pada 2023, Bagaimana dengan Indonesia?

Jadi sebelum bepergian ke luar negeri pastikan memiliki paspor dulu, dan harus masih aktif.

Kabar baiknya, sekarang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.

Jadi ketika traveler ingin membuat paspor baru bisa digunakan selamanya, dan apabila sudah habis masa berlaku bisa diperpanjang lagi.

Lalu, bagaimana sih cara bikin paspor dan berapa biaya yang harus dikeluarkan ya?

Berikut ini, adalah cara mengajukan permohonan pembuatan paspor baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI), berikut biayanya.

Berdasarkan laman resmi www.imigrasi.go.id, pengajuan permohonan paspor baru bagi WNI dibedakan menjadi beberapa katagori.

Baca juga: Mau Berangkat Haji Tahun 2023? Berikut Tips Buat Ajukan Paspor Haji

Diantaranya untuk masyarakat umum, untuk anak di bawah usia 17 tahun, anak dengan dwikenegaraan, calon pekerja migran Indonesia, untuk haji/umroh dan luar negeri.

Adapun untuk paspor biasa, terdiri atas paspor elektronik (e-paspor) dan paspor non elektronik yang diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Ilustrasi paspor Indonesia untuk dokumen lintas negara (Flickr/tvisa)

Permohonan Paspor dapat diajukan secara manual dengan mengunjungi kantor Imigrasi atau secara elektronik melalui aplikasi online dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Berikut persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor baru:

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

Halaman
123