Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Cara Membuat Paspor 1 Hari Jadi, Tak Perlu Daftar M-Paspor dan Biaya Rp 1 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun saat memberikan paspor.

- Paspor elektronik (48 halaman): Rp 655.000

- Perpanjang paspor karena hilang: Denda Rp 1 juta

- Perpanjang paspor karena rusak: Rp 500.000

- Paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Tidak dikenakan biaya (gratis).

14. Pembayaran via M-Paspor

Setelah memilih, kamu akan diarahkan untuk langsung membayar.

Kamu bisa membayar via ATM, M-Banking, dan internet banking.

Periode pembayaran 2 jam setelah kamu melakukan pendaftaran.

Jika dalam 2 jam belum melakukan pembayaran, maka pendaftaran dianggap batal.

Kamu harus melakukan pendaftaran lagi.

15. Print bukti pendaftaran M-Paspor

Setelah melakukan pembayaran, kamu buka kembali M-Paspor.

Pada M-Paspor, download bukti pendaftaran dan print.

Gunakan bukti pendaftaran ini untuk ditunjukan kepada petugas kantor Imigrasi.

16. Datang ke kantor Imigrasi

Datang ke kantor imigrasi sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan sebelumnya.

Jangan lupa membawa bukti print pendaftaran.

Bawa pula dokumen KTP, KK dan akta kelahiran.

17. Foto dan wawancara

Setelah dokumen dirasa lengkap, kamu akan diarahkan untuk wawancara dan foto.

Wawancara biasanya seputar kemana kamu akan pergi dan agenda apa yang akan kamu lakukan.

Setelah itu barulah masuk ke sesi foto dan pengambilan sidik jari.

18. Ambil paspor

Setelah semuanya selesai, kamu tinggal menunggu panggilan dari pihak imigrasi.

Biasanya 3-5 hari kerja, kamu akan mendapatkan pesan Whatsapp terkait pengambilan paspor.

Untuk mengambil paspor, kamu cukup membawa KTP dan bukti pendaftaran M-Paspor di mana kamu sudah melakukan pembayaran sebelumnya.

Setelah semuanya lengkap, kamu bisa mendapatkan paspor.

Ambar/TribunTravel