5. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
7. Pemohon dengan KTP beralamat di luar Jabodetabek wajib melampirkan surat domisili dari kelurahan setempat atau surat keterangan kerja dari perusahaan
Baca juga: Syarat Mengganti Paspor 2022 yang Masa Berlakunya Sudah Habis
Sementara itu, untuk pemohon anak-anak yang usianya di bawah 17 tahun ada syarat tersendiri yang harus dibawa.
Adapun syaratnya sebagai berikut:
1. e-KTP kedua Orangtua
2. Akte Nikah Orangtua
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Akte lahir anak
5. Paspor orangtua yang masih berlaku (jika ada)
6. Saat wawancara wajib didampingi oleh salah satu orangtua
Setiap persyaratan tersebut wajib dibawa asli dan fotokopi masing-masing di atas kertas A4 tidak dipotong.
Setelah menyiapkan semua dokumen tersebut, kamu harus mendaftarkan diri lebih dulu secara online.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor atau lewat alamat website antrian.imigrasi.go.id dengan tahapan sebagai berikut:
- Mengunduh aplikasi di smartphone
- Buat akun dengan memilih “daftar akun“, kemudian mengisi seluruh kolom data yang tertera
- Melakukan aktivasi akun dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke e-mail
- Masuk kembali ke aplikasi M-Paspor, isi e-mail dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya
- Pilih “pengajuan permohonan“, kemudian pilih “permohonan paspor reguler“
- Isi pertanyaan-pertanyaan yang muncul dengan jawaban yang sebenar-benarnya
- Melengkapi data pemohon jika jumlah pemohon lebih dari 1 orang
- Pilih lokasi saat ini, kantor imigrasi yang dituju, tanggal dan waktu kedatangan sesuai dengan kuota yang tersedia
- Di halaman utama, akan muncul kode permohonan dan kode billing pembayaran yang harus dibayarkan dalam jangka waktu 2 jam ke depan
- Jika sudah melakukan pembayaran namun status pembayaran masih menunggu pembayaran, pemohon bisa menunggu sampai status pembayaran ter-update oleh sistem
- Pemohon bisa datang langsung ke kantor imigrasi yang sudah dipilih pada waktu dan tanggal yang sudah ditentukan dengan melampirkan seluruh dokumen asli untuk selanjutnya dilakukan proses wawancara dan rekam data biometrik
Baca juga: Cara Membuat Paspor Online dengan Masa Berlaku 10 Tahun
Kemudian, kamu bisa datang ke Kantor Imigrasi Bekasi yang berlokasi di Jalan Perjuangan Nomor 100 RT 002 RW 001, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Bekasi, Jawa Barat.