Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Cara Membuat Paspor Online dengan Masa Berlaku 10 Tahun

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor Indonesia. Cara membuat paspor kini semakin mudah dan bisa dilakukan secara online dengan aplikasi M-Paspor.

TRIBUNTRAVEL.COM - Kini cara membuat paspor bisa dilakukan secara online.

Hadirnya aplikasi M-Paspor semakin mempermudah masyarakat yang ingin membuat paspor secara online.

Ilustrasi paspor sebagai syarat bepergian ke luar negeri. Cara membuat paspor kini semakin mudah dan bisa dilakukan secara online dengan aplikasi M-Paspor. (Unsplash/Nicole Gery)

Jika sudah memiliki paspor, nantinya dapat digunakan untuk bepergian lintas negara atau ke luar negeri.

Meski dapat dilakukan secara online, tapi tetap saja pemohon harus datang ke Kantor Imigrasi yang sudah ditetapkan untuk melakukan sesi wawancara dan foto.

Baca juga: Apa yang Terjadi Jika Paspor Hilang di Tengah Penerbangan?

Lalu, bagaimana sih cara membuat paspor secara online?

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, untuk mengajukan permohonan paspor secara online, kamu harus menggunakan aplikasi M-Paspor.

Aplikasi M-Paspor merupakan adalah aplikasi terbaru dari Ditjen Imigrasi yang mempermudah proses permohonan paspor.

Jadi kamu bisa mengajukan permohonan dari rumah.

Namun, sebelum mengajukan permohonan paspor, kamu harus memiliki akun dan mendaftarkan diri lebih dulu.

Baca juga: Cara Membuat Paspor Umrah 2022, Termasuk Syarat dan Biaya Pengajuannya

Adapun tahapannya sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi M-Paspor melalui Google Play Store atau App Store
  2. Buka aplikasi dan klik pada "Daftar Akun", kemudian isikan semua data yang diminta
  3. Buka email terdaftar yang masih aktif dan lakukan aktivasi akun dengan memasukkan "kode verifikasi" yang dikirimkan
  4. Setelah memasukkan kode verifikasi, akun akan secara otomatis Login
  5. Pilih bagian "Pengajuan Permohonan" dan isi kuisioner layanan permohonan
  6. Masukkan semua data yang diminta, lalu unggah dokumen persyaratan
  7. Lakukan transaksi pembayaran, bisa melalui bank, kantor pos, market place, atau tempat lalin yang ditentukan. Untuk rincian cara melakukan pembayaran online melalui M-Paspor bisa klik di laman ini.
  8. Pilih jenis permohonan paspor (baru atau pengganti), dan pastikan data sudah sesuai
  9. Tentukan dan pilih Kantor Imigrasi terdekat untuk dikunjungi guna proses wawancara, lalu tentukan tanggal dan hari kunjungan
  10. Datang ke Kantor Imigrasi terpilih sesuai jadwal yang sudah ditentukan dengan membawa dokumen persyaratan asli dan materai
Ilustrasi paspor Indonesia untuk dokumen lintas negara. Cara membuat paspor kini semakin mudah dan bisa dilakukan secara online dengan aplikasi M-Paspor. (Flickr/tvisa)

Sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Direktorat Jenderan (Ditjen) Imigrasi menetapkan kuota dalam permohonan paspor yang dilakukan secara online lewat aplikasi M-Paspor.

Sementara jumlah kuota akan ditentukan sesuai masing-masing Kantor Imigrasi Indonesia.

Baca juga: Cara Bayar Paspor di Aplikasi M-Paspor, Bisa Transfer, Marketplace & Kantor Pos

Syarat Pembuatan Paspor 2022

Yuk intip rinciannya berikut ini:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, atau surat keterangan pindah ke luar negeri

Halaman
12