TRIBUNTRAVEL.COM - Paspor merupakan dokumen penting sebagai bukti identitas seseorang yang ingin melakukan perjalanan lintas negara.
Paspor digunakan ketika seseorang akan memasuki perbatasan negara lain.
Biasanya di dalam paspor akan berisi identitas lengkap pemilik, yang meliputi: foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tandatangan pemegang paspor tersebut.
Informasi lain yang terdapat pada paspor yakni kode negara, nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tandatangan dan stempelnya.
Baca juga: Cara Membayar Paspor Lewat M-Banking BCA, Gampang Banget Anti Ribet
Selain paspor cet ak berupa buku kecil, ada juga paspor elektronik atau e-paspor yang di dalamnya terdapat sebuah chip berisi identitas diri pemilik.
Dengan kemudahan ini kamu bisa bepergian dengan nyaman dan tenang ke luar negeri.
Nah, kamu yang berencana liburan ke luar negeri tapi belum punya paspor bisa segera mengajukan permohonan paspor lebih dulu.
Lalu, di mana bisa membuat paspor?
Gampang banget, kamu bisa mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi terdekat.
Sebagai contoh, kamu bisa mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Bekasi.
Sebelum datang ke Kantor Imigrasi Bekasi, kamu perlu menyiapkan berkas ini sebagai syarat dokumen:
1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau surat keterangan rekam data e-KTP
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (pilih salah satu)
4. Surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di luar negeri