TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler pasti sudah tahu bukan, bahwa kini paspor memiliki masa berlaku 10 tahun?
Ya, mulai Rabu (12/10/2022), masa berlaku paspor 10 tahun didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.
Namun itu berlaku hanya untuk paspor yang diterbitkan mulai 12 Oktober.
Sementara masyarakat yang sudah memiliki paspor sebelum tanggal tersebut, maka masa berlakunya masih tetap 5 tahun sampai masa berlaku habis.
Baca juga: Cara Membuat Paspor Online dengan Masa Berlaku 10 Tahun
Kemudian jika masa berlaku habis bisa langsung mengajukan penggantian paspor 2022.
Lalu, bagaimana cara mengganti paspor 2022?
Caranya gampang banget, bisa melalui aplikasi M-Paspor.
Aplikasi M-Paspor dapat diunduh lewat Google Play Store atau App Store.
Setelah itu pastikan sudah mendaftarkan akun guna mendapatkan layanan secara online.
Traveler yang sudah mengunduh aplikasi M-Paspor dan memiliki akun, bisa langsung memilik "Pengajuan Permohonan" lalu klik "Permohonan Paspor Reguler".
Dalam tahap permohonan paspor reguler ini, traveler perlu menyiapkan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluarga, akta kelahiran/ijazah/akta perkawinan/buku nikah/surat baptis, dan paspor lama.
Selain itu traveler juga harus mengisi pertanyaan-pertanyaan yang tertera, mulai dari nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga tujuan membuat paspor.
Setelah itu lanjutkan ke "Habis Masa Berlaku" untuk melakukan penggantian paspor 2022.
Traveler perlu memilih Kantor Imigrasi terdekat dan menentukan jadwal kunjungan.
Kemudian untuk proses pembayaran, bisa dilakukan secara online agar makin praktis.
Baca tanpa iklan