1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan
3. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran
4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Kumpulan artikel paspor
Baca juga: Masa Berlaku Paspor Terbaru, Lengkap Biaya Permohonan dan Ketentuan Penerbitan
Baca juga: Mengenal Paspor Hitam dan Kegunaannya, Apa WNI Boleh Memiliki?