TRIBUNTRAVEL.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi secara resmi menetapkan kebijakan baru terkait masa berlaku paspor Republik Indonesia.
Kebijakan masa berlaku paspor RI ini efektif diberlakukan untuk permohonan yang diajukan mulai 12 Oktober 2022.
Adapun ketentuan mengenai masa berlaku paspor RI tertera pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta.
Mengutip dari website resmi Imigrasi Indonesia, peraturan tersebut merupakan sebuah perubahan atas Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Baca juga: Mengenal Paspor Hitam dan Kegunaannya, Apa WNI Boleh Memiliki?
Ketetapan masa berlaku paspor terbaru kini menjadi 10 tahun.
“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjhajana, Selasa (11/10/2022).
Kebijakan tersebut tentu mendapatkan antusiasme tinggi masyarakat.
Dengan adanya kebijakan baru masa berlaku paspor ini, banyak yang menilai bahwa pemanfaatan paspor semakin efisien.
Namun perlu diingat, bahwa masa berlaku paspor 10 tahun ini tidak berlaku terhadap paspor yang sudah terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham.
Sehingga traveler yang berencana mengajukan permohonan paspor sekarang, masa berlaku paspor akan mengikuti aturan terbaru yaitu 10 tahun.
Lalu, berapa kira-kira biaya pembuatan paspor terbaru ini ya?
Saat ini, aturan mengenai biaya pengajuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP) paspor sedang dalam pembahasan bersama, yang melibatkan pemangku kebijakan terkait.
Baca juga: Paspor Indonesia Kini Berlaku 10 Tahun, Berikut Syarat dan Biaya Terbaru
Oleh sebab itu masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya.
Biaya pembuatan paspor yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa non elektronik.
Sedangkan biaya pembuatan paspor biasa elektronik sebesar Rp 650.000.