TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang hendak melakukan perjalanan lintas negara, tentu harus menggunakan dokumen penting yaitu paspor.
Paspor memang menjadi satu dokumen penting untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Di Indonesia sendiri ada tiga jenis paspor yang bisa dilakukan untuk melakukan perjalanan lintas negara.
Seperti yang sudah umum diketahui, paspor Indonesia memiliki warna sampul hijau.
Baca juga: Paspor Indonesia Kini Berlaku 10 Tahun, Berikut Syarat dan Biaya Terbaru
Ini adalah paspor biasa yang paling banyak dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI).
Tapi tak hanya itu, ada juga paspor bersampul hitam di Indonesia yang tak banyak orang punya.
Biasanya paspor tersebut dikenal dengan paspor hitam atau paspor diplomatik.
Mengenal Paspor Hitam
Melansir dari website Imigrasi Indonesia, paspor hitam dikenal juga sebagai paspor diplomatik.
Ya, paspor hitam ini tidak sembarangan diberikan kepada WNI atau masyarakat umum yang hendak melakukan perjalanan lintas negara.
Hanya WNI yang akan melakukan perjalanan diplomatik saja yang bisa memiliki paspor hitam.
Paspor hitam hanya akan diberikan kepada WNI yang statusnya terkait dengan kepemerintahan Indonesia.
Namun mereka yang memiliki paspor hitam tak diizinkan menggunakannya untuk bepergian ke luar negeri seenaknya.
Karena paspor hitam dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri, sehingga WNI pemilik paspor hitam hanya boleh menggunakannya untuk bepergian ke luar negeri untuk urusan kenegaraan saja.
Misalnya jika ada WNI yang statusnya adalah staff kenegaraan dan akan melakukan perundingan di negara lain, maka ia akan diberikan paspor hitam untuk dokumen lintas negara.
Baca juga: 3 Negara yang Tolak Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan, Segera Ajukan Endorsement Sebelum Bepergian