Semua berkas yang sudah disiapkan nantinya akan diperiksa kelengkapannya oleh petugas Imigrasi.
Setelah itu traveler akan diberikan nomor antrean untuk sesi wawancara dan foto.
8. Wawancara dan Foto
Traveler harus duduk di ruang antrean sambil menunggu nomor urut untuk wawancara dan foto.
Proses ini perlu dilakukan selama pengajuan perpanjangan paspor maupun permohonan paspor baru.
Selama proses tersebut juga dilengkapi dengan scan sidik jari pemohon yang akan tersimpan sebagai data pemilik paspor.
9. Pembayaran
Setelah berhasil melewati semua langkah ini, traveler akan diarahkan untuk melakukan pembayaran di lokasi.
Paspor akan selesai diterbitkan sekira 3-4 hari kerja setelah pembayaran selesai.
Baca juga: Catat! Syarat Pembuatan Paspor 2022 yang Masa Berlakunya 10 Tahun dan Biayanya
Lalu, berapa sih biayanya?
Untuk perpanjangan paspor karena hilang, biayanya sekira Rp 1 juta (denda), dan perpanjang paspor karena rusak Rp 500.000 (denda).
Sedangkan biaya pengajuan paspor biasa (48 halaman) sebesar Rp 355.000 dan paspor elektronik (48 halaman) sebesar Rp 655.000.
Prosedur Perpanjangan Paspor Manual (Tidak Online)
Traveler juga bisa mengajukan perpanjangan paspor secara manual tidak online di Kantor Imigrasi.
Caranya sebagai berikut: