Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Mengenal Paspor Hitam dan Kegunaannya, Apa WNI Boleh Memiliki?

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor Indonesia untuk dokumen lintas negara

5. Layanan Percepatan paspor Selesai Pada Hari yang Sama : Rp 1.000.000,00 per permohonan

Di samping itu, perlu diketahui bahwa apabila seseorang mengalami paspor rusak atau kehilangan paspor, maka dia wajib membayarkan biaya denda sebelum memproses paspor yang baru.

Paspor yang rusak dikenakan denda sebesar Rp 500.000, sedangkan paspor hilang dikenakan biaya denda sebesar Rp 1.000.000.

Namun apabila paspor yang rusak atau hilang diakibatkan oleh terjadinya bencana seperti banjir dan kebakaran, pemohon bisa dibebaskan dari biaya denda.

Traveler tinggal perlu melampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat yang menyatakan terjadinya bencana di tempat tinggalnya.

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Kumpulan artikel paspor

Baca juga: Syarat Dapat Paspor RI yang Berlaku 10 Tahun, Kira-kira Apa Saja?

Baca juga: Gegara Paspor Robek, Pria Ketinggalan Pesawat usai Dilarang Terbang Pihak Maskapai