5. Layanan Percepatan paspor Selesai Pada Hari yang Sama : Rp 1.000.000,00 per permohonan
Di samping itu, perlu diketahui bahwa apabila seseorang mengalami paspor rusak atau kehilangan paspor, maka dia wajib membayarkan biaya denda sebelum memproses paspor yang baru.
Paspor yang rusak dikenakan denda sebesar Rp 500.000, sedangkan paspor hilang dikenakan biaya denda sebesar Rp 1.000.000.
Namun apabila paspor yang rusak atau hilang diakibatkan oleh terjadinya bencana seperti banjir dan kebakaran, pemohon bisa dibebaskan dari biaya denda.
Traveler tinggal perlu melampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat yang menyatakan terjadinya bencana di tempat tinggalnya.
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Kumpulan artikel paspor
Baca juga: Syarat Dapat Paspor RI yang Berlaku 10 Tahun, Kira-kira Apa Saja?
Baca juga: Gegara Paspor Robek, Pria Ketinggalan Pesawat usai Dilarang Terbang Pihak Maskapai
Baca tanpa iklan