Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

3 Negara yang Tolak Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan, Segera Ajukan Endorsement Sebelum Bepergian

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor Indonesia. Ada tiga negara yang menolak permohonan visa dari paspor Indonesia yang tidak dibubuhi tanda tangan resmi oleh si pemilik. Tiga negara tersebu ialah Belgia, Belanda, dan Luksemburg.

TRIBUNTRAVEL.COM - Paspor merupakan satu dokumen penting yang harus dibawa sebagai syarat bepergian ke suatu negara.

Paspor biasanya berisi identitas diri termasuk foto yang digunakan untuk bukti si pemilik.

Ilustrasi paspor Indonesia. Ada tiga negara yang menolak permohonan visa dari paspor Indonesia yang tidak dibubuhi tanda tangan resmi oleh si pemilik. Tiga negara tersebu ialah Belgia, Belanda, dan Luksemburg yang berlaku mulai Senin (10/10/2022). (Flickr/adhitya ezytravel)

Bagi traveler yang memiliki paspor tentu bisa bepergian ke berbagai negara.

Tapi traveler harus tahu bahwa ada tiga negara yang menolak papsor Indonesia tanpa tanda tangan.

Baca juga: Rincian Biaya Bikin Paspor Periode Oktober 2022, Termasuk Besarnya Denda Jika Hilang & Rusak

Tiga negara tersebut ialah Belgia, Belanda, dan Luksemburg.

Ketiga negara ini menolak permohonan pengajuan visa bagi pemilik paspor Indonesia yang tidak dibubuhi tanda tangan oleh pemegangnya.

Kebijakan tersebut efektif berlaku mulai Senin (10/10/2022).

Menurut pernyataan resmi yang dikeluarkan dari Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda di Indonesia, mulai kemarin ketiga negara ini hanya menerima permohonan visa dari pemegang paspor Indonesia yang dibubuhi tanda tangan resmi pemiliknya.

Ketiga negara itu juga hanya menerima paspor yang sudah terdapat stempel pengesahan dari pejabat imigrasi Indonesia atau pejabat konsuler perwakilan Indonesia di luar negeri.

"Mulai 10 Oktober, Belanda (bersama dengan Belgia dan Luksemburg) hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk pengajuan visa jika terdapat tanda tangan pemilik atau tanda tangan melalui stempel pengesahan dari pejabat imigrasi Indonesia atau pejabat konsuler perwakilan Indonesia di luar negeri."

Baca juga: Persiapan KTT G20, Sandiaga Uno: Paspor Berlaku Jadi 10 Tahun dan Akses Internasional ke Bali Dibuka

Menurut laporan Kompas.com, permohonan visa yang telanjur diajukan dengan paspor Indonesia tanpa tanda tangan akan diproses selama masa transisi yang berakhir pada 10 Oktober 2022.

"Visa yang dikeluarkan selama masa transisi hanya akan berlaku di negara-negara Schengen yang mengakui paspor tersebut tanpa pembatasan maupun syarat-syarat tertentu," bunyi keterangan Kedubes Belanda.

Ilustrasi paspor Indonesia. Ada tiga negara yang menolak permohonan visa dari paspor Indonesia yang tidak dibubuhi tanda tangan resmi oleh si pemilik. Tiga negara tersebu ialah Belgia, Belanda, dan Luksemburg yang berlaku mulai Senin (10/10/2022). (Flickr/Angel Bena)

Pengajuan Endorsement di Kantor Imigrasi

Nah, untuk traveler yang berencana liburan ke luar negeri ada baiknya membuka kembali paspor yang sudah dimiliki.

Apabila pada paspor tersebut belum lengkap tanda tangan serta stempel pengesahannya, jangan panik.

Halaman
12