Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Mengenal Paspor Hitam dan Kegunaannya, Apa WNI Boleh Memiliki?

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor Indonesia untuk dokumen lintas negara

Ringkasnya, paspor hitam diperuntukkan oleh perwakilan diplomatik yang mewakili Indonesia, lapor Kompas.com.

Akan tetapi WNI pemilik paspor hitam atau paspor diplomatik ini tidak lantas kebal secara diplomasi di wilayah negara lain.

Pemberian status diplomatik, hak istimewa dan kekebalannya, hanya bisa diberikan oleh pemerintah negara yang disinggahi.

Penerbitan Paspor Hitam

Paspor hitam diberikan oleh Departemen Luar Negeri.

Sehingga Kantor Imigrasi Indonesia tidak menerbitkan secara cuma-cuma bagi WNI yang mengajukan permohonan paspor ini.

Jadi buat traveler yang ingin bepergian ke luar negeri bisa mengajukan permohonan paspor biasa yang bersampul hijau.

Baca juga: Persiapan KTT G20, Sandiaga Uno: Paspor Berlaku Jadi 10 Tahun dan Akses Internasional ke Bali Dibuka

Rincian Biaya Bikin Paspor Periode Oktober 2022, Termasuk Besarnya Denda Jika Hilang & Rusak

Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan biaya biaya pengurusan paspor termasuk dalam daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.

“Biaya pengurusan paspor ini sama di seluruh kantor imigrasi di Indonesia. Adapun proses pembayaran bisa dilakukan melalui teller bank, mobile banking, Kantor Pos, hingga aplikasi E-Commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak”, ujar Achmad.

Ilustrasi paspor Indonesia. Paspor biasa memiliki warna hijau yang berbeda dari paspor diplomatik alias paspor hitam. (Flickr/ susi.bsu)

Melansir dari situs Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM RI berikut daftar biaya resmi dokumen perjalanan RI berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019:

1. Paspor Biasa 48 Halaman : Rp 350.000,00 per permohonan

2. Paspor Elektornik 48 Halaman : Rp 650.000,00 per permohonan

3. Surat Perjalanan Laksana paspor untuk WNI : Rp 100.000,00 per permohonan

4. Surat Perjalanan Laksana paspor untuk Orang Asing : Rp 150.000,00 per permohonan

Halaman
123