TRIBUNTRAVEL.COM - Paspor Indonesia ditetapkan dengan masak berlaku paling lama 10 tahun per Rabu (12/10/2022) lalu.
Melansir Tribun Jogja, penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022.
"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana pada Selasa (11/10/2022) dalam keterangan resmi.
"Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat," imbuhnya.
Baca juga: 3 Negara yang Tolak Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan, Segera Ajukan Endorsement Sebelum Bepergian
Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.
LIHAT JUGA:
Syarat pembuatan paspor baru
Bagi traveler yang berencana membuat paspor baru, ada beberapa syarat yang harus disiapkan.
Adapun persyaratan pembuatan paspor, meliputi:
- KTP dan KK
- Akta kelahiran
- Akta perkawinan atau buku nikah
- Ijazah atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia