Sebagaimana di atas, kebijakan ini efektif diberlakukan sejak kemarin, dan akan terus dievaluasi setelah berjalan.
Lalu, bagaimana dengan PPLN yang belum mendapatkan suntikan vaksin booster?
Dilansir dari Kompas.com, PPLN setidaknya wajib sudah melakukan vaksinasi dosis kedua, dengan pengecualian sebagai berikut:
1. Bagi anak usia kurang dari 18 tahun, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang KITAS dan KITAP, PPLN Post-COVID recovery, dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.
2. PPLN wajib skrining di semua entry point bandara.
3. PPLN harus melakukan pemeriksaan konfirmasi RT-PCR bagi yang terdeteksi di entry point memiliki gejala Covid-19 dan atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celsius.
4. Layanan vaksinasi di entry point bagi WNI akan ditanggung pemerintah, sedangkan untuk WNA diwajibkan booster di negara keberangkatan.
5. Kewajiban vaksin booster bagi WNI PPLN yang ke luar negeri dari Indonesia dengan usia di atas 18 tahun wajib melampirkan bukti telah menerima booster sebagai syarat keberangkatan ke luar negeri, kecuali PPLN post-Covid recovery dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.
6. WNA PPLN yang bergejala Covid-19 akan diperiksa.
(TribunTravel/Zed)
Baca selengkapnya soal syarat perjalanan di sini.
Baca juga: Indonesia dan 41 Negara yang Terbitkan Visa Digital Nomad, Cek Syarat dan Biayanya
Baca juga: Syarat Penerbangan Terbaru, Mau Liburan ke Luar Negeri Wajib Vaksin Booster