TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Indonesia kembali memperbarui syarat perjalanan menuju Pulau Bali.
Setelah mendapat kelonggaran dalam beberapa waktu, wisatawan yang hendak liburan ke Pulau Bali harus mematuhi aturan tertentu.
Adanya syarat baru untuk perjalanan menuju Pulau Bali tersebut didasarkan pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Indonesa Nomor 70 tahun 2022.
Sebagaimana diketahui dalam SE tersebut vaksin booster menjadi syarat wajib untuk penerbangan masuk ke Indonesia.
Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Penerbangan, Sejumlah Wisman Batalkan Pesanan Hotel untuk Liburan di Bali
Oleh karena itu, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai juga turut memperbarui aturan penerbangan bagi para wisatawan.
Adapun turan baru tersebut sudah diberlakukan mulai Minggu (17/7/2022) kemarin.
TONTON JUGA:
Tak hanya untuk wisatawan mancanegara, kebijakan baru menuju Pulau Bali juga berlaku untuk masyarakat domestik.
Dilansir dari akun Instagram resmi @baliairport, Senin (18/7/2022) berikut ini adalah syarat menju Pulau Bali selengkapnya.
Syarat Perjalanan Domestik Menuju Pulau Bali 2022
Bagi penumpang yang baru mendapat vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam waktu 3x24 jam.
Kemudian jika sudah mendapat vaksin dosisi kedua, penumpang boleh memilih dua jenis tes skrining Covid-19.
Di antaranya yakni rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR dengan tenggang waktu 3x24 jam.
Sementara itu jika penumpang sudah mendapat vaksin dosis ketiga atau booster, maka sudah tidak diwajibkan untuk tes skrining Covid-19.
Adapun untuk persyaratan lainnya di antaranya adalah sebagai berikut.