Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Terbaru! Syarat Perjalanan Udara untuk Wisatawan Domestik dan Internasional Menuju Bali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pemerintah kembali memperbarui syarat perjalanan domestik dan Internasional mulai 17 Juli 2022.

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Indonesia kembali memperbarui syarat perjalanan menuju Pulau Bali.

Setelah mendapat kelonggaran dalam beberapa waktu, wisatawan yang hendak liburan ke Pulau Bali harus mematuhi aturan tertentu.

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, kembali memperbarui syarat perjalanan domestik dan Internasional mulai 17 Juli 2022. (Instagram/ @baliairport)

Adanya syarat baru untuk perjalanan menuju Pulau Bali tersebut didasarkan pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Indonesa Nomor 70 tahun 2022.

Sebagaimana diketahui dalam SE tersebut vaksin booster menjadi syarat wajib untuk penerbangan masuk ke Indonesia.

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Penerbangan, Sejumlah Wisman Batalkan Pesanan Hotel untuk Liburan di Bali

Oleh karena itu, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai juga turut memperbarui aturan penerbangan bagi para wisatawan.

Adapun turan baru tersebut sudah diberlakukan mulai Minggu (17/7/2022) kemarin.

TONTON JUGA:

Tak hanya untuk wisatawan mancanegara, kebijakan baru menuju Pulau Bali juga berlaku untuk masyarakat domestik.

Dilansir dari akun Instagram resmi @baliairport, Senin (18/7/2022) berikut ini adalah syarat menju Pulau Bali selengkapnya.

Syarat Perjalanan Domestik Menuju Pulau Bali 2022

Bagi penumpang yang baru mendapat vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam waktu 3x24 jam.

Kemudian jika sudah mendapat vaksin dosisi kedua, penumpang boleh memilih dua jenis tes skrining Covid-19.

Di antaranya yakni rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR dengan tenggang waktu 3x24 jam.

Sementara itu jika penumpang sudah mendapat vaksin dosis ketiga atau booster, maka sudah tidak diwajibkan untuk tes skrining Covid-19.

Adapun untuk persyaratan lainnya di antaranya adalah sebagai berikut.

- Calon penumpang kondisi kesehatan khusus atau komorbid wajib menunjukkan hasil negatif Tes RT-PCR (3x24 jam) dan melampirkan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

- Calon penumpang usia 6-17 tahun yang telah vaksin Covid-19 dosis 2 tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Tes Covid-19.

- Calon penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan ketentuan wajib persyaratan Sertifikat Vaksinasi dan Tes Covid-19.

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Daftar Stasiun yang Layani Vaksin Gratis untuk Penumpang, Jadi Syarat Naik Kereta Api

Syarat Perjalanan Internasional Menuju Pulau Bali 2022

Suasana kedatangan penumpang rute Sydney-Denpasar di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Senin (7/3/2022). (TribunBali/Zaenal Nur Arifin)

Berikut ini adalah syarat perjalanan internasional menuju Pulau Bali:

• Tiket pesawat udara ke Bali

• Persiapkan identitas diri berupa paspor dan visa.

• Persiapkan sertifikat vaksin fisik atau digital

• Bagi pelaku perjalanan tidak dapat melakukan vaksin Covid-19 dengan alasan medis, wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter dari negara keberangkatan.

• Tes RT-PCR saat kedatangan untuk penumpang dengan suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celsius

• Karantina 5x24 jam bagi penumpang yang belum bisa vaksin atau telah menerima vaksin dosis pertama

• Unduh dan lengkapi akun pada aplikasi PeduliLindungi

Baca juga: Syarat Perjalanan untuk Transportasi Udara, Laut & Darat, Cek sebelum Bepergian

Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib PPLN Masuk ke Indonesia

Wisatawan Asing yang berada di bandara I Gusti Ngurah Rai Bali (Instagram/baliairport)

Selain menuju Pulau Bali, vaksin booster juga menjadi syarat wajib bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang ingin masuk ke seluruh wilayah Indonesia.

Sebagaimana di atas, kebijakan ini efektif diberlakukan sejak kemarin, dan akan terus dievaluasi setelah berjalan.

Lalu, bagaimana dengan PPLN yang belum mendapatkan suntikan vaksin booster?

Dilansir dari Kompas.com, PPLN setidaknya wajib sudah melakukan vaksinasi dosis kedua, dengan pengecualian sebagai berikut:

1. Bagi anak usia kurang dari 18 tahun, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang KITAS dan KITAP, PPLN Post-COVID recovery, dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.

2. PPLN wajib skrining di semua entry point bandara.

3. PPLN harus melakukan pemeriksaan konfirmasi RT-PCR bagi yang terdeteksi di entry point memiliki gejala Covid-19 dan atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celsius.

4. Layanan vaksinasi di entry point bagi WNI akan ditanggung pemerintah, sedangkan untuk WNA diwajibkan booster di negara keberangkatan.

5. Kewajiban vaksin booster bagi WNI PPLN yang ke luar negeri dari Indonesia dengan usia di atas 18 tahun wajib melampirkan bukti telah menerima booster sebagai syarat keberangkatan ke luar negeri, kecuali PPLN post-Covid recovery dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.

6. WNA PPLN yang bergejala Covid-19 akan diperiksa.

(TribunTravel/Zed)

Baca selengkapnya soal syarat perjalanan di sini.

Baca juga: Indonesia dan 41 Negara yang Terbitkan Visa Digital Nomad, Cek Syarat dan Biayanya

Baca juga: Syarat Penerbangan Terbaru, Mau Liburan ke Luar Negeri Wajib Vaksin Booster