Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Terbaru! Syarat Perjalanan Udara untuk Wisatawan Domestik dan Internasional Menuju Bali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pemerintah kembali memperbarui syarat perjalanan domestik dan Internasional mulai 17 Juli 2022.

- Calon penumpang kondisi kesehatan khusus atau komorbid wajib menunjukkan hasil negatif Tes RT-PCR (3x24 jam) dan melampirkan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

- Calon penumpang usia 6-17 tahun yang telah vaksin Covid-19 dosis 2 tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Tes Covid-19.

- Calon penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan ketentuan wajib persyaratan Sertifikat Vaksinasi dan Tes Covid-19.

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Daftar Stasiun yang Layani Vaksin Gratis untuk Penumpang, Jadi Syarat Naik Kereta Api

Syarat Perjalanan Internasional Menuju Pulau Bali 2022

Suasana kedatangan penumpang rute Sydney-Denpasar di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Senin (7/3/2022). (TribunBali/Zaenal Nur Arifin)

Berikut ini adalah syarat perjalanan internasional menuju Pulau Bali:

• Tiket pesawat udara ke Bali

• Persiapkan identitas diri berupa paspor dan visa.

• Persiapkan sertifikat vaksin fisik atau digital

• Bagi pelaku perjalanan tidak dapat melakukan vaksin Covid-19 dengan alasan medis, wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter dari negara keberangkatan.

• Tes RT-PCR saat kedatangan untuk penumpang dengan suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celsius

• Karantina 5x24 jam bagi penumpang yang belum bisa vaksin atau telah menerima vaksin dosis pertama

• Unduh dan lengkapi akun pada aplikasi PeduliLindungi

Baca juga: Syarat Perjalanan untuk Transportasi Udara, Laut & Darat, Cek sebelum Bepergian

Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib PPLN Masuk ke Indonesia

Wisatawan Asing yang berada di bandara I Gusti Ngurah Rai Bali (Instagram/baliairport)

Selain menuju Pulau Bali, vaksin booster juga menjadi syarat wajib bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang ingin masuk ke seluruh wilayah Indonesia.

Halaman
123