- Calon penumpang kondisi kesehatan khusus atau komorbid wajib menunjukkan hasil negatif Tes RT-PCR (3x24 jam) dan melampirkan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
- Calon penumpang usia 6-17 tahun yang telah vaksin Covid-19 dosis 2 tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Tes Covid-19.
- Calon penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan ketentuan wajib persyaratan Sertifikat Vaksinasi dan Tes Covid-19.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Daftar Stasiun yang Layani Vaksin Gratis untuk Penumpang, Jadi Syarat Naik Kereta Api
Syarat Perjalanan Internasional Menuju Pulau Bali 2022
Berikut ini adalah syarat perjalanan internasional menuju Pulau Bali:
• Tiket pesawat udara ke Bali
• Persiapkan identitas diri berupa paspor dan visa.
• Persiapkan sertifikat vaksin fisik atau digital
• Bagi pelaku perjalanan tidak dapat melakukan vaksin Covid-19 dengan alasan medis, wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter dari negara keberangkatan.
• Tes RT-PCR saat kedatangan untuk penumpang dengan suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celsius
• Karantina 5x24 jam bagi penumpang yang belum bisa vaksin atau telah menerima vaksin dosis pertama
• Unduh dan lengkapi akun pada aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: Syarat Perjalanan untuk Transportasi Udara, Laut & Darat, Cek sebelum Bepergian
Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib PPLN Masuk ke Indonesia
Selain menuju Pulau Bali, vaksin booster juga menjadi syarat wajib bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang ingin masuk ke seluruh wilayah Indonesia.