Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Perjalanan untuk Transportasi Udara, Laut & Darat, Cek sebelum Bepergian

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Pelancong kini harus mengikuti syarat perjalanan terbaru yang berlaku mulai Minggu (17/7/2022).

TRIBUNTRAVEL.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerapkan syarat perjalanan terbaru mulai Minggu (17/7/2022).

Seperti diketahui, syarat perjalanan sudah diperbarui demi menjaga kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan pelancong selama bepergian.

Suasana di Bandara Soekarno-Hatta (Ambar Purwaningrum/TribunTravel)

Syarat perjalanan ini berlaku untuk perjalanan domestik maupun luar negeri, termasuk transportasi udara, laut, dan darat.

Dalam syarat perjalanan yang tercantum pada Surat Edaran (SE) Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di masa pandemi Covid-19 ini merinci soal kebijakan perjalanan selama pandemi.

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Penerbangan, Sejumlah Wisman Batalkan Pesanan Hotel untuk Liburan di Bali

Pada aturan itu disebutkan bahwa setiap pelancong yang sudah mendapatkan suntikan vaksin booster tak perlu melakukan screening Covid-19.

Traveler yang ingin bepergian naik kereta api atau pesawat misalnya, jika sudah vaksinasi dosis ketiga maka diizinkan untuk tidak melampirkan hasil negatif tes RT-PCR maupun rapid test antigen.

Namun beda halnya untuk pelancong yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan kedua.

Setiap pelancong yang baru mendapatkan vaksinasi dosis lengkap (dua dosis) masih tetap harus menunjukkan hasil negatif tes antigen (berlaku 1x24 jam) atau tes PCR (berlaku 3x24 jam) sebelum keberangkatan.

"Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang," tutur Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, melalui keterangan resminya, Minggu (10/7/2022).

Untuk perjalanan dalam negeri, lanjut Adita, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 SE yaitu No. 68 (transportasi laut), No. 70 (transportasi udara), No. 72 (perkeretaapian), No. 73 (transportasi darat).

Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 SE yakni No. 69 (transportasi laut), No. 71 (transportasi udara), dan No. 74 (transportasi darat). A

Adapun ketentuan secara umum yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
  2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
  3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
  4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.
  5. Namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19;
  6. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau
  7. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Indonesia dan 41 Negara yang Terbitkan Visa Digital Nomad, Cek Syarat dan Biayanya

Aturan ini dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

1. Sementara untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang memasuki wilayah Indonesia harus melalui pintu masuk:

  • Bandara Soekarno-Hatta (Banten)
  • Bandara Juanda (Jawa Timur),
  • Bandara Ngurah Rai (Bali)
  • Bandara Hang Nadim (Kepulauan Riau)
  • Bandara Raja Haji Fisabilillah (Kepulauan Riau)
  • Bandara Sam Ratulangi (Sulawesi Utara)
  • Bandara Zainuddin Abdul Madjid (Nusa Tenggara Barat)
  • Bandara Kualanamu (Sumatera Utara)
  • Bandara Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan)
  • Bandara Yogyakarta (DI Yogyakarta)
  • Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh, hanya untuk program haji)
  • Bandara Minangkabau (Sumatera Barat, hanya untuk program haji)
  • Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Sumatera Selatan, hanya untuk program haji)
  • Bandara Adisumarmo (Jawa Tengah, hanya untuk program haji)
  • Bandara Syamsuddin Noor (Kalimantan Selatan, hanya untuk program haji)
  • Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Kalimantan Timur, hanya untuk program haji)

Total keseluruhan bandara yang dioperasional sebanyak 16 unit.

Ilustrasi orang divaksinasi Covid-19 (Pixabay/ Moha El-Jaw)
Halaman
1234