Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Perjalanan untuk Transportasi Udara, Laut & Darat, Cek sebelum Bepergian

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Pelancong kini harus mengikuti syarat perjalanan terbaru yang berlaku mulai Minggu (17/7/2022).

Juru Bicara Vaksinasi sekaligus Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Pangkalpinang, dr Bangun Cahyo, mengatakan, aturan terbaru penerbangan tersebut akan diikuti oleh pemerintah provinsi.

"Apa yang disampaikan oleh pemerintah pusat tentu akan kita ikuti," kata dr Bangun, Senin (11/7/2022).

Dia menyebut, booster itu sangat penting dalam hal meningkatkan kekebalan tubuh.

"Booster itu sangat penting, karena virus Covid-19 selalu bermutasi. Supaya anti bodi terjaga dan tetap tinggi, terbentuk dalam tubuh cukup banyak, sehingga varian baru bisa diketahui tubuh kita, maka perlu booster," jelas dr Bangun.

Dengan syarat vaksinasi booster pada penerbangan aturan terbaru ini, imbuhnya, berguna untuk meningkatkan kekebalan tubuh kelompok masyarakat.

"Dengan begitu, cakupan booster pun bisa meningkat. Cakupan kita sudah 26 persenan. Kita lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional yang hanya 24 persenan. Target kita juga hingga akhir bulan ini bisa capai 30 persen," jelasnya.

Untuk meningkatkan vaksinasi booster, pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk akselerasi vaksinasi.

"Kita juga berkoordinasi hingga saat ini kita terus dibantu pemda, TNI Polri untuk cakupan vaksinasi di Babel," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Berlaku Mulai Hari Ini, Inilah Aturan Perjalanan Baru untuk Transportasi Udara, Darat dan Laut,

Baca juga: Syarat Penerbangan Terbaru, Mau Liburan ke Luar Negeri Wajib Vaksin Booster

Baca juga: Asyik! Qantas Mencabut Aturan Vaksin Covid-19 dari Syarat Penerbangan Internasional