Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Perjalanan untuk Transportasi Udara, Laut & Darat, Cek sebelum Bepergian

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Pelancong kini harus mengikuti syarat perjalanan terbaru yang berlaku mulai Minggu (17/7/2022).

2. Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia, dan

3. Delapan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni Aru, Entikong, Nanga Badau di Kalimantan Barat, Motaain, Motamasin, Wini di Nusa Tenggara Timur, serta Skouw dan Sota di Papua.

"Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus covid-19, masyarakat diimbau untuk tetap waspada menghadapi pandemi covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh dan agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR," kata Adita.

Pencegahan Sub Varian Baru Covid

Presiden RI, Joko Widodo, kembali meminta kepada masyarakat agar memakai masker baik di dalam dan di luar ruangan.

Permintaan itu disampaikan Jokowi usai pelaksanaan shalat Iduladha di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (10/7/2022) kemarin.

Pemerintah pusat juga menerapkan syarat baru bagi pelaku perjalanan domestik yang berlaku pada tanggal 17 Juli 2022 mendatang.

Aturan terbaru ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022 itu mengatur soal syarat vaksinasi dan tes Covid-19.

Sekretaris Percepatan Penanganan Satgas Covid-19 Bangka Belitung, Mikron Antariska, membeberkan alasan penerapan pengetatan prokes dan aturan syarat terbaru itu.

"Memang posisi kita kasus naik di wilayah Republik Indonesia secara umum. Kita juga akan mempersiapkan event G20 dan sebagainya. Ini sebagai upaya mencegah penularan yang masif, diberlakukan aturan yang baru, seperti pelaku transportadi. Dan Pak Jokowi mengintruksikan kembali untuk menggunakan masker di luar dan dalam ruangan," jelas Mikron, Senin (11/7/2022).

Mengenai mekanisme pemakaian masker di luar dan dalam ruangan, lanjutnya, menunggu surat edaran yang akan diterbitkan.

"Kita Satgas Covid-19 akan melakukan pengawasan terkait dengan penggunaan masker tersebut, dengan harapan pengendalian Covid-19 dapat terkendali dengan benar," ucapnya.

Hal ini juga disebut Mikron sebagai upaya pencegahan sub varian baru Covid-19, yakni BA.75.

"Varian itu memang menandakan penularan yang masif, tetapi kasus keparahan dari informasi itu tidak cukup mengganaskan, tapi tetap berbahaya bagi yang komorbid. Harapan kita, memang bisa dikendalikan, maka perlu vaksin booster untuk meningkatkan kekebalan tubuh," jelasnya.

Dia membeberkan, kasus Covid-19 di Bangka Belitung pada awal Juli 2022 ini, (1-10 Juli 2022), ada 13 kasus terpapar Covid-19.

Halaman
1234