Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Naik Pesawat Terbaru: Calon Penumpang Wajib Vaksin Booster

Penulis: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). Vaksin booster akan menjadi syarat naik pesawat terbaru.

TRIBUNTRAVEL.COM - Vaksin booster akan menjadi syarat naik pesawat terbaru.

Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Merdeka, Senin (4/7/2022).

Ilustrasi vaksin AstraZeneca Covid-19. Vaksin booster akan menjadi syarat naik pesawat terbaru. (TRIBUNNEWS/Jeprima)

Airlangga mengatakan kepada Kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar vaksin booster menjadi syarat naik pesawat terbaru.

"Jadi tadi arahan Bapak Presiden untuk airport disiapkan vaksinasi dosis ketiga," ujarnya.

Baca juga: 17 Ribu Calon Jemaah Haji 2022 Terancam Batal Berangkat karena Belum Vaksin Lengkap

Vaksin booster nantinya tak cuma akan menjadi syarat naik pesawat.

Melainkan juga sebagai syarat perjalanan menggunakan moda transportasi lain.

LIHAT JUGA:

Terkait alat transportasi mana saja yang akan disyaratkan vaksin booster nantinya akan diatur lebih lanjut dalam regulasi yang akan diterbitkan Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, vaksinasi booster juga akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak.

"Tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan," tuturnya.

Baca juga: Syarat Berkunjung dan Harga Tiket Masuk Tugu Monas Jakarta Juli 2022

Baca juga: Terbaru! Syarat Perjalanan Domestik Berlaku Hari Ini, Vaksin Dosis Kedua Tak Perlu Rapid Tes Antigen

Senada dengan Airlangga, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah akan mengeluarkan sejumlah aturan untuk mendorong vaksin booster.

Salah satu aturan tersebut, kata Luhut, yaitu mewajibkan masyarakat untuk sudah memperoleh vaksin booster jika akan masuk ke ruang publik, seperti pusat perbelanjaan dan tempat kerja.

Ilustrasi suasana mal selama PPKM Level 4. Vaksin booster nantinya akan menjadi syarat masuk pusat perbelanjaan. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," ujar Luhut, dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/7/2022).

Ditambahkan Luhut, Pemerintah juga akan mengaktifkan kembali sentra vaksinasi di berbagai tempat.

Mulai dari bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan.

Halaman
12