TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Indonesia kembali memperbarui syarat perjalanan domestik yang berlaku mulai hari ini, Rabu (18/5/2022).
Aturan tersebut diterbitkan secara resmi oleh Satuan Tugas (Satgas) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2022 dan ditanda tangani langsung oleh Ketua Satgas, Suharyanto.
Melansir laman Setkab, Rabu (18/5/2022) SE itu berisi tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 18 Mei 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian atau lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE.
Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Izinkan Masyarakat Lepas Masker di Ruang Terbuka
Baca juga: Laos Buka Kembali Perbatasan untuk Turis Asing, Cek Syarat Masuk Negara dan Batasan-batasannya
Suharyanto mengatakan, maksud ditetapkannya SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.
Hal ini bertujuan sebagai upaya pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19 meski sudah terdapat banyak kelonggaran.
Adapun untuk rincian syarat perjalanan domestik tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan berupa:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan.
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan, dan
e. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
TONTON JUGA:
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Citilink, Lion Air & Garuda Indonesia untuk Rute Penerbangan Domestik
Baca juga: Jadwal Terbang Garuda Indonesia Rute Internasional Selama Mei 2022, Tujuan Singapura hingga Seoul
2. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: